BeritaEksekutifMurung Raya

Bupati Heriyus Tekankan Komitmen Lingkungan dalam Pengelolaan Tambang

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Pasca Tambang (RPT) bagi dua perusahaan pertambangan, yaitu PT Daya Bumindo Karunia dan PT Bara International, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula A Kantor Bupati Murung Raya ini bertujuan untuk menciptakan nilai berkelanjutan dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan energi, serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip berkelanjutan, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab sosial.

Melalui penyusunan Rencana Pasca Tambang (RPT), perusahaan diharapkan dapat menyiapkan strategi pengelolaan lahan dan lingkungan yang baik setelah kegiatan operasional pertambangan berakhir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (melalui Zoom Meeting) yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan, I Gede Data Widiyatmika, serta unsur Forkopimda, stakeholder terkait, dan pelaku usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya Heriyus SE menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai langkah penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan pasca kegiatan pertambangan.

“Penyusunan dokumen Rencana Pasca Tambang ini merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga meninggalkan warisan lingkungan yang baik bagi generasi mendatang,” ujar Heriyus.

Bupati Heriyus juga menegaskan komitmen Pemkab Murung Raya dalam mendukung peningkatan tata kelola pertambangan yang transparan, profesional, dan berbasis keberlanjutan. Hal ini sejalan dengan arah pembangunan daerah yang menempatkan sektor lingkungan sebagai pilar utama pembangunan ekonomi hijau.

Lebih lanjut, Heriyus mengajak seluruh perusahaan tambang di Murung Raya untuk berperan aktif dalam proses konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. “Keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar dokumen RPT yang disusun benar-benar komprehensif dan membawa manfaat nyata bagi daerah,” pungkasnya.