Terindikasi Antrian Armada Pelansir, Pemicu Lakalantas Maut di Depan SPBU Puruk Cahu..!!!
Forumhukum.id – Puruk Cahu Kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban jiwa di wilayah Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Insiden tragis tersebut terjadi pada Senin (29/9/2025) di titik rawan kecelakaan, tepatnya di pertigaan Jalan Jenderal Nasution – Jalan Jenderal Soedirman, persis di depan SPBU Puruk Cahu.
Berdasarkan keterangan di lokasi, peristiwa ini melibatkan sebuah dump truck yang dikemudikan sopir berinisial AI dengan seorang pengendara sepeda motor asal Kecamatan Laung Tuhup. Akibat benturan, korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Adapun Kronologi Kejadian yang berhasil dihimpun awak media ini menguraikan pada saat dilakukan rekayasa lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Murung Raya, salah satunya diketahui bahwa kondisi jalan di sekitar TKP mengalami penyempitan akibat deretan kendaraan roda empat milik pelansir BBM yang parkir di depan SPBU.
Dalam keterangannya, sopir berinisial AI menjelaskan bahwa dirinya hendak melintas ke arah Jembatan Merdeka. Pada saat bersamaan, korban yang sempat berhenti di muara pertigaan kemudian melanjutkan perjalanan ke arah yang sama. Karena ruang jalan sempit, motor korban tersenggol pada spion bagian kanan oleh dump truck yang dikendarainya, akibatkan korban hilang kesimbangannya.
“Korban melintas hampir bersamaan dengan kendaraan saya.Karena badan jalan sempit akibat antrian kendaraan di SPBU, motor korban tersenggol,” jelas AI kepada awak media ini.
Benturan tersebut tak dapat dielakkan. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa keberadaan armada pelansir BBM yang menumpuk antri di depan luar SPBU,
Tepatnya atas badan jalan Soedirman sisi kiri menjadi salah satu faktor pemicu kecelakaan.
Peristiwa lakalantas ini menarik untuk dibahas secara analisis Hukum, sehingga Kejadian ini menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum: Apakah sepenuhnya kesalahan sopir, ataukah ada kelalaian sistemik dari SPBU, pelansir, maupun pemerintah daerah?
Sementara bilamana ditinjau dari beberapa aspek, antara lain :
1.Aspek Keselamatan Jalan: Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 melarang pengemudi membahayakan keselamatan lalu lintas.Penyempitan badan jalan akibat parkir pelansir jelas menimbulkan bahaya, yang seharusnya ditertibkan oleh aparat dan pemerintah daerah.
2. Aspek Tanggung Jawab SPBU & Pelansir: SPBU wajib mengatur arus kendaraan agar tidak mengganggu jalan umum.Pelansir yang parkir sembarangan dapat dijerat Pasal 106 ayat (4) huruf d UU LLAJ tentang larangan berhenti/parkir sembarangan.
3. Aspek Pidana Kecelakaan: Sopir AI berpotensi dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, sepertinya faktor eksternal berupa penyempitan jalan dapat menjadi pertimbangan hukum sebagai kontribusi penyebab.
4.Aspek Pemerintah Daerah:Pemda berkewajiban menjamin ketertiban lalu lintas di area publik. Pembiaran terhadap praktik pelansiran dan antrian kendaraan yang berulang bisa ditafsirkan sebagai bentuk kelalaian administratif.
5.Rekomendasi Hukum & Solusi : Penertiban Armada Pelansir Kepolisian bersama Dishub dan Satpol PP harus melakukan penindakan tegas. Armada yang parkir di badan jalan perlu ditilang sesuai Pasal 287 UU LLAJ.
6.Aspek Kewajiban SPBU: SPBU harus menyiapkan lahan parkir internal. Pertamina dapat diminta mengevaluasi operasional SPBU yang rawan menimbulkan kecelakaan.
7.Aspek Regulasi Daerah:Pemkab Murung Raya dapat menyusun Perda khusus penertiban BBM, termasuk pengaturan jam operasi pelansir (kecuali BBM Bersubsidi )
8.Aspek Tanggung Jawab Hukum: Selain pidana terhadap sopir, keluarga korban berhak menempuh jalur gugatan perdata (PMH) terhadap pihak yang lalai, termasuk SPBU atau Pemda, dikecualikan bilamana pihak korban bersedia perdamaian non litigasi.
9.Aspek Solusi Jangka Panjang: Rekayasa lalu lintas permanen, pemasangan rambu dan cermin tikungan, serta pelebaran ruas jalan di titik rawan serta memberikan Edukasi keselamatan berkendara khusus bagi sopir dan pengendara kendaraan roda dua dan 4 dan juga jenis angkutan berat kainya.
Kasus lakalantas di Puruk Cahu yang terjadi belakangan ini, setidaknya yang terjadi sepanjang bulan September 2025 ini seyogianya menjadi peringatan hukum bahwa kecelakaan lalu lintas tidak semata persoalan kelalaian pengemudi, tetapi juga bisa dipicu oleh tata kelola lalu lintas yang buruk,salah satunya lemahnya pengawasan SPBU, serta pembiaran praktik pelansiran BBM.
Pasalnya antrian panjang armada pelansir BBM yang hampir terjadi saban hari, tidak akan sampai terjadi sedemikian rupa jika SPBU sendiri tidak memberikan pelayanan kesempatan bagi pelansiran Bahan Bakar Minyak.
Tanpa adanya langkah hukum dan kebijakan tegas dari pemerintah daerah murung raya, baik preventif maupun refresif dikhawatirkan kejadian serupa berpotensi terus berulang dan mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan umum dan hal itu makin menambah daftar panjang kejadian trages lakalantas di wilayah hukum kabupaten murung raya. (Alb-FH)