Murung RayaPuruk Cahu

DPRD Murung Raya Lakukan Kunker ke Perusahaan: Awasi CSR, Medical Check Up, dan Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal …!!

Sutrisno., S.T Perwakilan Rombongan Kunker “ Menekankan tiga poin penting dalam Kunjungan Kerja “

Forum hukum. Id – Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya baru – baru ini melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat (Murung Raya) dari sejak dari tanggal 26 – 28 September 2025 ini tadi.

Agenda Kunker dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi,S.E., S.H.,M.H bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) Ferry Hardi dan beberapa anggota Komisi lainya, antara lain, Sutrisno, S.T, H.Barlin.,S.E., Tuti Marheni.,S.E, Mahyono.,S.Kom dan Lita Norfiana.

Kunjungan Kerja ( Kunker) dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan,sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Regulasi Daerah dan kewajiban sosial mereka.

Hal ini sebagaimana disampaikan Sutrisno.,S.T Sekretaris Komisi III Praksi Gerindra dalam kesempatan mewakili Rombongan menyampaikan apa yang menjadi poin penting selama dalam Kunker DPRD Murung Raya kala itu.

Menurut Sutrisno, DPRD menekankan tiga poin penting yang menjadi fokus pengawasan. Pertama, tanggung jawab sosial perusahaan dalam Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam hal ini, DPRD menegaskan bahwa program CSR harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran.

“CSR bukan sekadar formalitas, tapi wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Kami ( DPRD-red) ingin memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga,” ujar Sutrisno menegaskan.

Lebih lanjut poin Kedua, DPRD meminta agar perusahaan melaksanakan Medical Check Up (MCU) wajib bagi para ( Calon) pekerjanya di RSUD Puruk Cahu.

Hal ini selain menjaga kesehatan tenaga kerja, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“RSUD Puruk Cahu adalah rumah sakit rujukan utama di Murung Raya, dengan adanya Medical Check Up di RSUD, perusahaan tidak hanya melindungi kesehatan pekerjanya, tetapi juga membantu memperkuat Pendapatan Daerah,” tegas Sutrisno.

Sementara poin terakhir Ketiga, DPRD menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal Di Kabupaten Murung Raya.

Dalam Perda tersebut telah mengatur penempatan 70% Tenaga Kerja Lokal dan 30% Tenaga Kerja Non Lokal. Regulasi ini menjadi perhatian serius agar kesempatan kerja lebih banyak diberikan kepada masyarakat Murung Raya.

“Kami ingin perusahaan konsisten dalam memberikan ruang bagi tenaga kerja lokal, pasalnya, Ini penting untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menekan angka pengangguran di daerah,” tegasnya

Sementara,sehubungan dengan sistem perekrutan penempatan tenaga kerja, kembali Sutrisno mengingatkan sebagai catatan, yakni mamaknai agar perekrutan penempatan tenaga kerja lokal tidak hanya berpokus bagi warga masyarakat dalam ring perusahaan atau dalam wilayah konsesi saja.

“Satu hal lagi, ini sebagai catatan, hendaknya perekrutan penempatan tenaga kerja lokal juga memperhatikan minat kerja dari masyarakat yang berada diluar wilayah konsesi atau sering disebut diluar ring” Pungkasnya.

”Agar mereka ini, lanjutnya, (luar ring) juga bisa diberikan kesempatan peluang kerja yang sama, sepanjang masih merupakan warga masyakat Murung Raya “ tegasnya mengingatkan.

Sebelum menutup komentarnya, politisi Gerindra ini (Sutrisno) kembali menegaskan pada hakekatnya DPRD Murung Raya juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang selama ini telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan konsistensi dalam menjalankan kewajibannya.

Namun,DPRD juga menegaskan tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang lalai atau mengabaikan regulasi daerah yang sipatnya merugikan daerah dan masyarakat.

“Kami (DPRD-red) akan terus melakukan pengawasan, bagi perusahaan yang taat aturan, tentu akan kami apresiasi”

“Tapi sebaliknya, bila ada yang mengabaikan kewajiban,maka kami akan rekomendasikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku” Pungkasnya tegas.

“Harapan kami hal yang demikian tidak sampai terjadi” Imbuh Sutrisno, S.T menutup komentarnya.

Dengan adanya pengawasan secara berkelanjutan dari DPRD Kabupaten Murung Raya ini, harapan kedepanya atas keberadaan perusahaan di Murung Raya benar-benar membawa dampak yang bernuansa sejuk dan positif, tidak hanya bagi pembangunan daerah tetapi juga kesejahteraan masyarakat. (Alb – FH)