DPRD Murung RayaLegislatifPuruk Cahu

Sah! DPRD Murung Raya Setujui Raperda RPJMD Menjadi Perda

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu sendiri dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Murung Raya dengan agenda penandatangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara bupati dan DPRD tentang persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD kabupaten setempat di Puruk Cahu. Kamis (24/7/2025).

”Pelaksanaan rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan yang mana telah sesuai dengan pasal 9 ayat 1 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2004 disebutkan Raperda yang berasal dari DPRD atau dari bupati harus dibahas bersama serta untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi saat membuka sidang.

Menurut Rumiadi, dalam pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 panitia kerja DPRD bekerjasama dengan pemerintah daerah yang dilakukan sejak 3 Juli – 18 Juli 2025 yang dalam rentang waktu tersebut dilakukan pembicaraan tingkat satu.

”Kemudian setelah itu dilakukan pembicaraan tingkat dua melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului penyampaian laporan panitia kerja serta permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, dan ditutup pendapat akhir dari Bupati Murung Raya,”tambah Rumiadi.

Sementara itu Ketua Panitia Kerja (Panja) Raperda RPJMD 2025-2029, Bebie dalam laporannya mengatakan secara umum Panja DPRD menyetujui visi misi serta tujuan sasaran maupun strategi arah kebijakan maupun indikator yang termuat dalam RPJMD tersebut.

Sehingga menurut Bebie, Panja DPRD menyampaikan sepakat terhadap program unggulan yang disusun oleh pemerintah daerah yang tersusun dalam Raperja RPJMD, namun program tersebut harus berdasarkan data yang valid dan terverifikasi secara adil sehingga kemudian penerapannya diatur melalui perda.

”Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 dilakukan sesuai jadwal karena ini merupakan dokumen yang responsif, inklusif serta berorientasi kebutuhan masyarakat Murung Raya,” jelas Bebie.

Terakhir Bebie menjelaskan bahwa Perda RPJMD 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan yang tidak hanya sebagai bahan untuk melaksanakan kebijakan serta program, tetapi juga sebagai kontrak sosial antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

Sementara paripurna yang dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus itu juga dirangkai dengan penyerahan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2026. (Ed)