6 ( Enam ) Praksi DPRD Murung Raya Berikan Persetujuan RPJMD Murung Raya Tahun 2025 – 2029 …!!!
Bebie, Ketua Panja DPDR “ RPJMD Dokumen Yang Menjabarkan Visi, Misi dan Program Kerja Kepala Daerah 5 ( lima ) Tahun Kedepan “
Forumhukum.Id – Puruk Cahu, 6 ( enam ) Praksi DPRD Murung Raya, sepakat menyatakan persetujuannya atas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda )Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025 – 2029.
Persetujuan semua Praksi ini dinyatakan saat pelaksanaan Rapat Paripurna Ke – 4 masa sidang Ke II Tahun 2025 berlangsung di Ruang Sidang Rapat Peripurna DPRD Murung Raya, Kamis, 24/7 beragendakan Penandatanganan Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Murung Raya dengan DPRD Kabupaten Murung Raya Tentang RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2025 – 2029.
Sehubungan agenda krusial bagi Pemerintahan Kabupaten Murung Raya di Propinsi Kalimantan Tengah ini, Ketua Panitia Kerja DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.A.P saat ditemui diruang kerjanya Komisi II, seusai kegiatan acara untuk lebih lanjut dimintai statemenya sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut.
Menurut Bebie sapaan akrab politisi PDIP ini, Pihaknya ( Panitia Kerja ) DPRD Kabupaten Murung Raya bersama dengan Pemerintah Daerah sebelumnya telah melaksanakan pembahasan 1 (satu) Raperda yang dinilai begitu krusial.
“Kami ( Panja DPRD-red ) sebelumnya bersama Pemerintah Daerah Murung Raya telah melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah yang memiliki makna yang begitu penting yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Tahun 2025 hingga 2029 mendatang” Ungkapnya.
Raperda RPJMD ini, lanjut Bebie,” adalah merupakan Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan 2025 – 2029 yang memuat penjabaran dari visi , misi , dan program Kepala Daerah terpilih “ Terang Bebie.
Lebih jauh Ketua Panja DPRD Murung Raya sebutkan lagi, “RPJMD secara arif menterjemahkan pelaksanaan visi, misi yang tentu menjadi agenda Kepala Daerah ( Murung Raya – red ) sebagai tujuan sasaran dan strategi dari kebijakan program pembangunan yang memberi respon secara positif kebutuhan dan aspirasi masyarakat” Ujar Politisi PDIP Komisi II DPDR Murung Raya ini.
Sambungnya, “ dan sebagai program Kepala Daerah tidak lepas dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional “
Menurut Bebie lagi, RPJMD juga menjadi pengukur sejauh mana pencapaian atau keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan dalam masa 5 (lima) Tahun kedepan.
“ RPJMD juga merupakan barometer atau tolak ukur kinerja untuk mengukur sejauh mana output atau hasil keberhasilan yang dicapai dalam pembangunan 5 (lima) tahun kedepan “ Tegas Bebie .
Bebie menegaskan eksistensi DPRD selaku salah satu penyelenggara Pemerintahan tentunya turut berperan aktif dalam memberikan saran dan masukan terkait penyusunan RPJMD.
“RPJMD harus erat kaitannya dengan proses penetapan yang jelas dan transparan, kearah mana daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 tahun mendatang? Bagaimana mencapainya? Dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan “
Pada prinsifnya kami ( DPRD ) dengan sepenuhnya memberikan dukungan yang maksimal untuk Pemerintah Daerah Murung Raya dalam segala sumber daya dan upaya untuk melaksanakan semua program pembangunan yang pro kepada kepentingan aspirasi masyarakat, Sambung Bebie, semua itu demi untuk mencapai terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera di Murung Raya ini “ Tutup Bebie Ketua Panitia Kerja DPRD Murung Raya . ( Alb – FH)