Anggota Legislatif Mura, Kritisi Pelaksanaan Program Pembangunan TA.2025 Di Murung Raya Terkesan Stagnan ….!!!!
Forumhukum.Id – Puruk Cahu, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Praksi PDIP Bebie, S.sos, SH, MM, M.AP dengan tegas dan objektif menyoroti atas Pelaksanaan Program Pembangunan yang sudah dibahas bersama di DPRD untuk masa TA. 2025 Tahun ini masih terkesan Stagnan.
Hal ini disampaikan Bebie sapaan akrab Ketua Komisi II DPRD Mura via sambungan Seluler, Kamis, 29/5 lalu.
Menurut Bebie, pelaksanaan Program Kerja Pemerintah Daerah TA.2025 saat ini yang terkesan Stagnan, berpotensi memicu tidak tercapai secara maksimal Progres Pembangunan Daerah yang telah tertuang dalam DPA SKPD yang telah ditetapkan.
“Hingga saat ini (29/8) hanya sebagian SKPD saja yang sudah Start, sementara SKPD strategis masih belum apa – apa, jangankan pelaksanaan Pisik, pelaksanaan Perencanaan saja masih belum terdengar ” Sebut Politisi PDIP ini.
Sambung Bebie lagi, “Padahal ini sudah dipenghujung Bulan Mei dan akan memasuki Bulan Juni, itu artinya semester pertama TA. 2025 sudah hampir berakhir, Namun Progres Pembangunan masih terkesan Stagnan” Tegasnya.
Ia ( Bebie ) mengkhawatirkan situasional ini akan mempengaruhi Penyerapan Anggaran APBD Murni menjadi tidak efektif sehingga berpotensi terjadi gagalnya pelaksanaan Program Pembangunan secara maksimal.
“Saya mengkhawatirkan sisa waktu TA.2025 hanya menyisakan beberapa bulan kedepan, situasional demikian berpengaruh pada Penyerapan Anggaran APBD Murni menjadi tidak efektif”
“Hal ini berpotensi memicu terjadinya gagal Pencapaian Pelaksanaan Program Pembangunan yang seharusnya terealisasi di TA. 2025 ini, dan bila itu terjadi jelas merugikan Daerah dan Masyarakat” Pungkasnya .
Sementara, tegas Bebie mengingatkan tidak berapa lama lagi memasuki masa Pembahasan APBD Perubahan.
“Saya berharap pihak Eksekutif ( Mura -red) sebelum memasuki masa Anggaran Perubahan, agar sesegera mungkin melaksanakan tahapan Program Pembangunan sesuai DPA SKPD masing masing, Baik itu dari pelaksanaan Perencanaan, proses Tender hingga Pelaksanaan Penyelesaian Kegiatan” Ujar Bebie tegas.
Sementara, disatu sisi Bebie menegaskan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2O19 Tentang Pengelolaa Keuangan Daerah.
“Regulasi jelas menyatakan Pengelolaan Keuangan Daerah dilakulan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung Jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuanPeraturan Perundang-Undangan” Tutup Bebie menegaskan.
Hal yang dikatakan Bebie dalam fungsi pengawasanya selaku Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, sejalan dengan Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, diantaranya yang dimaksud dikelola secara Tertib, dalam konteks bahwa Keuangan Daerah dikelola secara Tepat Waktu dan Tepat Guna yang didukung dengan bukti-bukti Administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, ( Alb – FH )