OPINI

Bagian IV: Bukan Sekadar Sengketa Kerja Sama PERMA No. 1 Tahun 1956: Relevan atau Tidak untuk Perkara A-B?

Oleh: Albertho., S.H

Pemerhati Kebijakan Publik, Hukum dan Politik di Murung Raya

 

PERMA No. 1 Tahun 1956 sering dikaitkan dengan persoalan ketika suatu perkara pidana memiliki keterkaitan dengan perkara perdata.

Namun, perlu kehati-hatian dalam menerapkannya.

PERMA tersebut tidak dapat dimaknai bahwa setiap kali muncul gugatan perdata, proses perkara pidana harus otomatis ditunda.

Kuncinya tetap pada ada atau tidaknya persoalan perdata yang bersifat prejudisial.

Jika perkara perdata hanya mempersoalkan pembagian keuntungan, besarnya kerugian, atau pelaksanaan kerja sama antara A dan B, maka belum tentu persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dugaan tindak pidana diperiksa.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan mendasar mengenai status kepemilikan suatu benda atau hak tertentu yang menjadi penentu ada atau tidaknya unsur pidana, maka relevansi prejudicieel geschil menjadi lebih kuat.

Dalam konteks A-B, persoalannya perlu dikembalikan kepada fakta yang harus dibuktikan.

Apakah benar terdapat pembayaran pekerjaan yang telah diterima? Apakah pembayaran tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha yang menggunakan modal B? Apakah modal dan hasil usaha telah dipertanggungjawabkan? Ke mana dana tersebut kemudian digunakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada dasarnya dapat didalami melalui proses penyelidikan dan pembuktian.

Dengan demikian, keberadaan hubungan kerja sama perdata tidak dengan sendirinya menghapus atau meniadakan dugaan tindak pidana.

Begitu pula sebaliknya, dugaan tindak pidana tidak boleh dibangun hanya karena hubungan bisnis berakhir dengan perselisihan. Keduanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.

Pada akhirnya, PERMA No. 1 Tahun 1956 semestinya ditempatkan secara proporsional: bukan sebagai tameng otomatis untuk menunda perkara pidana, tetapi sebagai instrumen hukum ketika memang terdapat persoalan perdata yang benar-benar bersifat prejudisial

Karena itu, terhadap perkara A-B, yang paling penting bukan siapa yang lebih dahulu mengajukan perkara perdata atau pidana.

Yang lebih penting adalah memastikan apakah terdapat persoalan pendahuluan yang secara hukum memang harus menunggu putusan perdata, atau justru terdapat dugaan perbuatan pidana yang dapat dan harus didalami berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Pada titik inilah prinsip kebenaran materiil, objektivitas, dan praduga tak bersalah harus berjalan bersama.

Sebab, penegakan hukum bukan tentang memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan bahwa setiap dugaan diuji secara adil berdasarkan fakta dan hukum. (Tamat)