
Perubahan APBD Kapuas 2026 Naik Rp159 Miliar, Dana Karhutla Dapat Suntikan Rp20 Miliar
KUALA KAPUAS – Forum Hukum. id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mengusulkan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (21/9/2026), total belanja daerah diusulkan naik dari Rp2,582 triliun menjadi Rp2,741 triliun.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto dan dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta anggota DPRD Kapuas.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati HM Wiyatno memaparkan sejumlah perubahan signifikan dalam struktur APBD 2026. Dari sisi pendapatan daerah, target meningkat dari Rp2,035 triliun pada APBD Induk menjadi Rp2,090 triliun dalam Raperda Perubahan APBD. Artinya, terdapat tambahan pendapatan sebesar Rp55 miliar atau tumbuh sekitar 2,63 persen.
Kenaikan tersebut salah satunya berasal dari pendapatan transfer antardaerah yang meningkat dari Rp197 miliar menjadi Rp232 miliar. Nilainya bertambah Rp35 miliar atau sekitar 15,06 persen. Tak hanya itu, Kapuas juga memperoleh tambahan dana Rp20 miliar dari Pemerintah Pusat yang secara khusus diarahkan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dana tersebut ditempatkan pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagai dana darurat. Penggunaannya diarahkan untuk mendukung operasional penanganan karhutla di lapangan, termasuk logistik personel TNI/Polri, relawan pemadam kebakaran, hingga kebutuhan bahan bakar minyak (BBM).
Sementara itu, belanja daerah menjadi salah satu komponen yang mengalami kenaikan cukup besar. Dari semula Rp2,582 triliun, belanja dalam Raperda Perubahan APBD meningkat menjadi Rp2,741 triliun atau bertambah sekitar Rp159 miliar dengan pertumbuhan 5,81 persen.
Bupati menyebut penyesuaian anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tahun kedua RPJMD Kabupaten Kapuas 2025–2029, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya juga mengalami perubahan. Nilainya naik dari Rp550 miliar menjadi lebih dari Rp654 miliar atau meningkat sekitar 15,94 persen.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok utang pemerintah daerah tidak mengalami perubahan, yakni tetap disimulasikan sebesar Rp2,6 miliar. “Saya berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat berlangsung konstruktif dan mengikuti tahapan serta tata tertib yang berlaku,” ujarnya. Pembahasan selanjutnya dijadwalkan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-9 pada Selasa (22/9/2026) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kabupaten Kapuas.
Dengan perubahan tersebut, Pemkab Kapuas menempatkan penyesuaian anggaran 2026 sebagai instrumen untuk merespons kebutuhan daerah, termasuk penanganan karhutla, sekaligus menopang agenda pembangunan dan pelayanan masyarakat hingga akhir tahun anggaran.(Tatang FH)
