BeritaLegislatifMurung Raya

Kursi DPRD Dapil III Kosong, PAN Mura Usulkan Miranda sebagai PAW

Forumhukum.id, Puruk Cahu – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Murung Raya mengusulkan Miranda sebagai calon anggota DPRD Murung Raya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Miranda diproyeksikan mengisi kursi legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang sebelumnya ditempati almarhum H. Gunawan, yang meninggal dunia pada 15 Juli 2026.

Usulan tersebut mengacu pada hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Miranda memperoleh 55 suara dan menjadi calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah almarhum H. Gunawan yang meraih 1.276 suara. Adapun calon lainnya dalam perolehan suara Pileg 2024 yakni Sukma Atmaja dengan 36 suara, Sri Devi 8 suara, Super Markus 7 suara, dan Heri Desmandi sebanyak 5 suara.

Ketua Formatur DPD PAN Murung Raya, Liangsoi, mengatakan perolehan suara pada Pileg 2024 menjadi salah satu dasar bagi partai dalam mengusulkan calon PAW untuk mengisi kekosongan kursi DPRD yang ditinggalkan almarhum H. Gunawan. “Miranda memperoleh 55 suara pada Pileg 2024 dan merupakan peraih suara terbanyak berikutnya setelah almarhum H. Gunawan,” kata Liangsoi usai mengikuti rapat paripurna di Puruk Cahu, Senin (1/9/2026).

Liangsoi menjelaskan, usulan dari DPD PAN Murung Raya selanjutnya akan diteruskan ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam waktu dekat, jajaran DPD PAN Murung Raya akan bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan dokumen pengusulan PAW tersebut kepada pengurus di tingkat pusat.

Ia menegaskan, DPD PAN Murung Raya hanya menjalankan mekanisme partai dengan berpedoman pada hasil pemilu yang telah ditetapkan. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah maupun memengaruhi urutan perolehan suara. “Hasil pemilu itu sudah ada dan menjadi rujukan bersama, baik di KPU, DPD, DPW maupun DPP. Jadi di tingkat kabupaten tidak bisa mengubah atau mengotak-atik hasil tersebut,” tegasnya.

Menurut Liangsoi, pengusulan calon PAW tetap mengacu pada perolehan suara sebagaimana hasil Pileg 2024 sepanjang calon yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. “Kalau peraih suara berikutnya mengundurkan diri, tentu ada mekanismenya. Tetapi sampai saat ini tidak ada surat pengunduran diri dari Miranda,” tutup Liangsoi. (Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *