BeritaKapuas

Wakil Ketua II Pimpin Rapat DPRD dengan Pemerintah Daerah Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025

Kuala Kapuas, Forum Hukum.id – Berinto, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua II DPRD, memimpin rapat bersama Pemerintah Daerah dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (2/7/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam rapat, DPRD bersama jajaran Pemerintah Daerah membahas sejumlah hal berkaitan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan dilakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan dan memastikan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berinto dalam memimpin rapat menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Menurutnya, pembahasan Raperda tidak hanya sebatas memenuhi tahapan administrasi, tetapi juga menjadi momentum bagi DPRD untuk melihat sejauh mana program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pembahasan pertanggungjawaban APBD ini merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Berinto.

Ia juga mendorong agar setiap catatan dan masukan yang disampaikan DPRD dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan maupun pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Sementara itu, Pemerintah Daerah menyampaikan penjelasan terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta sejumlah dokumen pendukung pertanggungjawaban. Penyampaian tersebut menjadi bahan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda.

Melalui rapat bersama tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat menghasilkan pembahasan yang konstruktif serta memastikan proses pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan mengikuti tahapan dan agenda DPRD hingga nantinya dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.(Tatang FH)