BeritaKapuas

Pagu Anggaran Turun, DPRD dan Pemkab Kapuas Bahas Formulasi Alokasi Dana Desa TA 2026

Kuala Kapuas, Forum Hukum. id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dinamika Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas ini menjadi wadah transparansi menyusul adanya penyesuaian signifikan pada pagu anggaran desa untuk tahun mendatang.

Berdasarkan paparan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, pagu ADD Kabupaten Kapuas untuk Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp112.163.536.000. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp59.918.687.800 jika dibandingkan dengan pagu ADD tahun 2025 yang mencapai Rp172.082.223.800.

Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan, menjelaskan bahwa penurunan alokasi ini bukan kebijakan sepihak dari daerah, melainkan dampak langsung dari dinamika fiskal di tingkat pusat. “Pemerintah daerah sangat memahami aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh para kepala desa mengenai pemotongan anggaran ini. Namun, hal ini terjadi karena adanya penyesuaian kebijakan transfer ke daerah (TKD) secara nasional dari pemerintah pusat,” ujar Budi Kurniawan saat memberikan penjelasan di hadapan anggota dewan dan perwakilan desa.

Meskipun kapasitas fiskal desa mengalami kontraksi yang cukup dalam, Pemkab Kapuas menegaskan bahwa pembagian dan penggunaan ADD 2026 akan tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku. Pembahasan formula difokuskan secara ketat pada pemenuhan belanja wajib dan operasional krusial desa. Prioritas utama alokasi dana tersebut mencakup: Penghasilan Tetap (Siltap) serta tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Insentif operasional bagi Ketua RT dan RW.

Selain pos belanja wajib tersebut, sisa formula anggaran akan didistribusikan melalui skema alokasi dasar, alokasi kinerja, serta alokasi formula khusus. Formulasi ini dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan indikator makro setiap desa, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, hingga indeks kesulitan geografis.

Melalui RDP yang berjalan dialogis dan konstruktif ini, DPRD bersama jajaran pemdes sepakat untuk melakukan efisiensi program. Penekanan utama diarahkan agar aparatur desa lebih cermat dalam menyusun skala prioritas pembangunan supaya pelayanan publik di tingkat paling bawah tidak terganggu akibat penurunan anggaran tersebut.(Tayang Dh)