Kades Tumbang Bana Tersangka Kasus Korupsi Abdes 2022
FORUMHUKUM.ID Puruk Cahu- Berdasarkan konferensi pers Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP. Irwansyah, S.IK Kades Desa Tumbang Bana Kecamatan Laung Tuhup, Pegiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dengan menimbulkan kerugian negara hampir mencapai 1 Milyar Rupiah.
Pada tahun 2022 lalu Desa Tumbang Bana Kecamatan Laung Tuhup mendapatkan ABDes Rp. 1.488.619.000 terdiri dari Anggaran Dana Desa ( ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.738.071.000, Dana Desa (DD) bersumber dari APBD sebesar Rp.695.910.00, dan Bagi Hasil Pajak (BHP) besarannya Rp.14.638.000
Untuk diketahui, bahwasanya Dana APBDes telah dipindah bukukan dari kas daerah ke rekening Pemdes Tumbang Bana. Sementara, dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, Kades Pegiyanto tidak mempedomani Perbub Mura 08/20160 dan Perbub Mura 35/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Diktum dalam Perbub yang diabaikan Kades Tumbang Bana, Pegiyanto diantaranya ialah dalam penyusunan APBDes tidak melibatkan masyarakat untuk menentukan arah prioritas pembangunan, penyusunan rencana penggunaan dana dan rencana anggaran biaya. Kemudian, dana yang sudah dicairkan oleh Pegiyanto disimpan sendiri tanpa sepengetahuan Kaur Keuangan Desa Tumbang Bana.
Selain itu, Kades Tumbang Bana dalam melaksanakan kegiatan tidak melakukan pembentukan tim kegiatan bahkan Sekdes setempat tidak difungsikan sebagaimana mestinya dalam pembuatan laporan realisasi kegiatan dan laporan ke sistem keuangan Desa (SIKEUDES).
Terlebih lagi, kegiatan pembangunan infrastruktur desa dan sejumlah pembayaran-pembayaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Penggunaan Dana tidak dilaksanakan seperti sebagian pengadaan barang tidak dilaksanakan, cor tambal sulam jalan tidak dilaksanakan, Siltap aparat desa tahap II tidak dibayarkan, dan BLT bulan Oktober, November, dan Desember 2022 tidak disalurkan.
Karenanya, berdasarkan laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Murung Raya Nomor 700/07/IRBANSUS/LH- AI/2023/INSP tertanggal 10 Maret 2023 anggaran yang telah disalah gunakan Kades atas nama Pegiyanto untuk kepentingan pribadinya Rp.820.695.855.(Jk)