Kalimantan TengahKapuasKuala Kapuas

Satreskrim Polres Kapuas Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan SIM

Kuala Kapuas – forumhukum. id Satreskrim Polres Kapuas gelar press releasenya ungkap tindak pidana kasus Sim Palsu di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas. Selasa (14/12) pukul 10.19 WIB.

“Ya, Benar anggota Kami mengamankan pelaku sebut saja T (36) Tahun warga Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat di kediamannya,” tutur Kasat Reskrim Polres Kapuas Akp Kristanto Situmeang, S.I.K. mewakili Kapolres Kapuas Akbp Manang Soebeti, S.I.K., M.Si.dihadapan para awak media.

Kasat Reskrim didampingi Kasat Lantas Polres Kapuas Akp Sugeng S.E., M.M. dalam penjelasannya pelaku diringkus atas laporan korban yang saat ditilang oleh anggota Satlantas Banjar di temukan Bahwa Sim C yang dimiliki korban palsu, “merasa keberatan, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kasat.

Dari pelaku petugas menemukan 13 lembar Sim A Palsu, 43 Sim C Palsu, satu buah monitor, satu buah keyboard, satu buah CPU, dua buah printer dan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku.

“Dari hasil penyidikan diketahui kurang lebih 72 orang yang ditipu oleh korban dalam pembuatan Sim Palsu dengan total kerugian seluruh korban sebesar Rp. 35 Juta 800 ribu, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana sesuai pasal 263 ayat (1) KUHPIDANA dengan hukuman penjara maksimal enam tahun,” akhir Kasat. (wen/Tt fh )