Sapa Dewan, Membawa Angin Segar , Solusi Untuk Tingkatkan Realisasi Aspirasi Dan Pengaduan Masyarakat …!!!
Andri Raya. S.STP., M. Si “Sapa Dewan menjadi harapan untuk meningkatkan Faktor Realisasi Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat,”
FORUMHUKUM.ID – Puruk Cahu – Sebuah gagasan dan ide yang cukup fenomenal dari Sekretaris DPRD Murung Raya di menjelang penghujung tahun 2024 saat ini. Gagasan dimaksud terbentuk dalam sebuah rancangan yang dinamakan Sapa Dewan atau Serap Aspirasi dan Pengaduan masyarakat yang bersinggungan langsung dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan dari para wakil rakyat di Legislatif.
Sehubungan dengan rancangan Sapa Dewan ini Andri Raya., S.STP., M.Si selaku Sekretaris DPRD Murung Raya dengan lugas memberikan paparan penjelasan secara konkrit seusai kegiatan acara koreksi bersama awak media di Ruang Rapat Komisi DPRD Mura, Selasa (26/11).
Dalam mengawali paparan penjelasanya, Sekwan yang akrab disapa Andri sebutkan bahwasan sehubungan dengan mengikuti Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat ke II angkatan 33 Tahun 2024, yang mana dalam hal tersebut sebagai salah-satu pelaksanaan atau rancangan aksi diklat yang Ia laksanakan yakni dengan mencoba sebuah upaya yang bertolak dari pemikiran untuk bagaimana Aspirasi dan Pengaduan masyarakat di DPRD Murung Raya dapat lebih efektif, efisien dan optimal.
“Sebagai salah satu pelaksanaan atau rancangan aksi Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II angkatan 33 tahun 2024 ini, Saya mencoba berupaya bagaimana agar Aspirasi dan Pengaduan masyarakat melalui DPRD lebih mendapatkan tanggapan reaksi serta tindak lanjut ke tingkat proses yang lebih efisien, efektif dan optimal,” terang Andri Raya.
Menurut Adri, aspirasi dan pengaduan masyarakat tersebut baik yang pada umumnya disampaikan langsung dalam kegiatan reses anggota Dewan maupun juga dari hasil sajian pemberitaan rekan – rekan media dalam kapasitasnya sebagai corong atau sarana komunikasi antara dewan dan masyarakat dalam konteks yang positif.
“Aspirasi maupun pengaduan yang langsung disampaikan masyarakat saat kegiatan reses anggota dewan , dan ataupun melalui eksistensi rekan rekan media dalam kedudukanya sebagai corong penyaji informasi berita yang dalam hal ini tentunya memberikan nilai yang positif “ Jelas Andri Raya.
Lebih lanjut, “ Aspirasi masyarakat itu bernilai krusial bagi anggota dewan, Pasalnya, bagaimanapun dewan sebagai lembaga perwakilan rakyat punya kewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituennya, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,” Papar Sekwan DPRD Mura Andri Raya, S. STP., M. Si.
Lebih jauh kembali Andri Raya menegaskan selama mengikuti Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II dirinya mencoba melakukan Inovasi rencana aksi mempercepat penerimaan, tanggapan dan proses tindak lanjut aspirasi dan pengaduan masyarakat pada umumnya melalui lembaga legislatif.
Menurut perspektifnya, kemungkinan selama ini masih terdapat adanya aspirasi dan pengaduan masyarakat yang mengalami hambatan atau dalam proses yang masih belum terlaksana.
“Selama mengikuti diklat kepemimpinan nasional tingkat ke II, Saya berupaya untuk membuat inovasi rencana aksi agar bagaimana aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui lembaga legislatif dapat berjalan dengan daya penerimaan dan tanggapan serta proses yang lebih efisien dan efektif “
Sambungnya, mungkin saja selama ini masih ada aspirasi maupun pengaduan masyarakat itu yang hingga kini kita masih belum tau statusnya bagaimana, apakah sudah terealisasi atau masih dalam proses tindak lanjutnya “ Pungkas Andri Raya.
Nah oleh karenanya, lanjut Andri Raya, “Saya berharap melalui Serap Aspirasi dan Pengaduan masyarakat ini, kiranya kedepan ini nanti menjadi salah satu solusi dan inovasi yang saya lakukan untuk Lembaga DPRD yang kita cintai bersama ini “ Sebut Sekwan Legislatif Mura ini.
Ia pun berharap melalui rancangan perubahan Sapa Dewan tersebut agar semua aspirasi dan pengaduan masyarakat dapat terakomodir dengan pengelolaan yang lebih baik dan tepat waktu serta sasaran.
“Inovasi Serap Dewan ini tentunya menjadi harapan kita semua agar aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui lembaga legislatif mengalami faktor peningkatan, terakomodir dengan pengelolaan sistem manajemen yang lebih konkrit, berdaya guna, tepat waktu dan sasaran,” terang Andri Raya menegaskan.
Gagasan seorang Andri Raya selaku Sekretaris DPRD murung raya tampaknya membawa angin segar yang cukup menjanjikan dalam langkah waktu kedepan ini terutama yang menjadi objeknya penyampaian segala aspirasi dan pengaduan masyarakat secara lebih efektif dan efisien.
Dalam hemat pemikiran Andri Raya lulusan Strata 1 Sains Terapan Pemerintahan (S.STP.) dan Magister Sains (M.Si) bidang Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan sudah barang tentu fasih dalam menerapkan ilmu keakademikan yang dirinya kuasai.
Menurutnya, Ia terangkan “Pengambilan keputusan dalam pemerintah daerah sangat dipengaruhi oleh partisipasi masyarakat, seperti di murung raya ini, Oleh karenanya proses penyerapan aspirasi dan pengaduan masyarakat menjadi krusial dalam membangun komunikasi antar pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.
Sambung Andri ”Sementara itu eksistensi DPRD dalam peranya sebagai wakil rakyat mempunyai tanggungjawab untuk mendengarkan, menampung, menyampaikan dan menindaklanjuti berbagai aspirasi dan pengaduan dari masyarakat konstituenya”
Namun lanjut Andri Raya, guna lebih tercapainya penyampaian aspirasi dan pengaduan untuk menjadi lebih konkrit diperlukan sebuah strategi yang efektif dan efisien dalam meningkatkan partisipasi masyarakat,” Andri Raya menegaskan.
Sementara secara ringkas Sapa Dewan atau serap aspirasi dan pengaduan masyarakat memiliki tujuan dan manfaat layanan untuk terwujudnya layanan terintegrasi melalui aplikasi platform digital yang sudah dirancang secara khusus bagi masyarakat dengan memberikan layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk mendukung pokok – pokok pikiran Anggota DPRD
Dan disamping itu juga meningkatkan kinerja pelayanan Organisasi sekretariat DPRD terhadap Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dengan secara komprehensif . (Al – FH )