Restoratif Justice Alternatif Selesaikan Sengketa Hukum EL dan Emdi … !!
Puruk Cahu-forumhukum.id
Keadilan restoratif ( Restoratif Justice ) sebagai upaya penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku ,korban dan keluarga kedua belah pihak ataupun pihak lainya yang berkaitan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan menitik beratkan kepada upaya pemulihan kembali sebagaimana keadaan semula .
Restoratif Justice ( keadilan restoratif ) inilah yang telah di upayakan oleh Penyidik Tindak Pidana Umum Polres Murung Raya dalam penyelesaian sengketa hukum antara El sebagai Pelapor dan Emdi selaku Terlapor dengan dugaan sebagimana pasal 372 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah di ajukan EL selaku Pelapor pada Minggu 27/2 lalu .
Sebelumnya,..kedua belah pihak datang memenuhi undangan verbal Penyidik Resimen Kriminal Unit II Polres Murung Raya untuk dipertemukan pada Selasa 8/3 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di ruang Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Resimen Kriminal Polres Murung Raya .
Dalam pertemuan kedua belah pihak tersebut, masing masing pihak sebelumnya telah menerima pengayoman dari Aipda Pujianto selaku Kanit II Tindak Pidana Umum yang menjelaskan duduk perkara yang di hadapi sesuai dengan kedudukan masing masing ,utamanya kepada Emdi selaku terlapor .Puji sapaan akrab Kanit II Tindak Pidana Umum menekankan jika apa yang telah dilakukan oleh Emdi tersebut cukup memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga dapat ditindak lanjuti proses hukumnya . Namun Kanit II kembali menyerahkan kepada Pihak EL selaku pelapor untuk menentukan keputusanya sebab antara EL dan Emdi masih mempunyai hubungan kekerabatan yang dekat sehingga diperlukan kematangan berpikir sebelum mengambil sikap dan keputusanya lebih lanjut.
Tidak membutuhkan waktu yang panjang ,akhirnya EL selaku pelapor menyatakan siap menerima perdamaian yang di ajukan pihak terlapor setelah menerima masukan dan arahan dari pihak keluarga lainya yang turut dilibatkan dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum tersebut .
Perdamaian siang itu di depan penyidik pada ruang Kanit II Tindak Pidana Umum di tandai dengan penandatangan surat perdamaian oleh kedua belah pihak EL dan Emdi dan yang juga turut menandatangani masing masing sebagai saksi perdamaian dari kedua belah pihak .
Usai menandatangani surat perdamaian di depan penyidik kedua belah pihak saling bersalaman untuk menyudahi persengketaan hukum yang belakangan sempat mewarnai hubungan kekeluargaan diantara mereka .
Di penghujung giat perdamaian siang itu Aipda. Pujianto berpesan kepada kedua belah pihak agar sebagimana tujuan atau makna dari restoratif justice ialah untuk memulihkan semua yang sudah terjadi untuk kembali ke keadaanya semula .
” Saya harapkan dengan telah adanya perdamaian ini agar semuanya dapat menjadi pulih seperti sedia kalanya ” harap Kanit II Reskrim Tindak Pidana Umum Polres Murung Raya yang sudah berhasil kembali menyatukan dua persepsi yang sedianya ada mempunyai hubungan pertalian keluarga .
AKBP. I Gede Putu Kapolres Murung Raya melalui Kasat Reskrim AKP. Deny Lange. S.I.K. M.H. via hubungan seluler Selasa 8/3 membenarkan berdasarkan hasil laporan anggotanya dari Unit II Tindak Pidana Umum bahwa ; Permasalahan hukum antara EL dan Emdi telah di selesaikan dengan adanya kesepakatan perdamaian dari kedua belah Pihak. Kini atas pengaduan yang sudah di sampaikan Korban telah dianggab batal demi hukum, dikarnakan pelapor sendiri telah menyatakan menarik laporanya … Lanjut Kasat Reskrim lagi” Hal ini adalah sebagai salah satu upaya Polres Murung Raya di dalam melaksanakan penegakan hukum di wilayah nya yang tentunya juga tidak lepas dari adanya pertimbangan yang mendasari pada kultur atau budaya setempat .” Sepanjang atas perkara hukum yang masih bisa dilakukan dengan cara Restoratif Justice yakni; dengan mempertemukan kedua belah pihak, baik pelaku dan korban serta juga melibatkan keluarga dari kedua belah pihak untuk bersama sama mencari solusi penyelesaian masalah maka akan kita lakukan upaya dengan secara berkeadilan tutup Deny sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Murung Raya ( Alb – 01 )