TNI - Polri

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid -19 Polres Kapuas Vaksin 31 Tahanan, 3 Tidak Penuhi Syarat Suntik Vaksin

Kuala Kapuas – Forum hukum. id- Polres Kapuas, Polda Kalteng, mendukung percepatan vaksinasi demi menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Sebanyak 34 tahanan Polres Kapuas mendapatkan suntik vaksinasi Covid-19,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.SI.

Selain itu, AKBP Manang menyebutkan jika pelaksanaan vaksinasi kepada tahanan ini merupakan bentuk kepedulian. Seluruh kalangan masyarakat Indonesia berhak mendapatkan vaksinasi.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Urkes Polres Kapuas menjelaskan tahapan vaksinasi yang dilakukan oleh tahanan juga sama dengan warga lain.

Putus Rantai Penyebaran Covid -19 Polres Kapuas Vaksin 31 Tahanan, 3 Tidak Penuhi Syarat Suntik Vaksin Covid-19

“Sebelum dilakukan penyuntikan vaksin, para tahanan melewati tahapan screening, pengecekan suhu tubuh dan pemeriksaan tekanan darah. Setelah dilakukan screening, dilanjutkan dengan penyuntikan dan observasi selama 30 menit,” jelas anggota.

Kapolres Kapuas menyebut kegiatan vaksinasi hari ini juga sebagai bentuk upaya untuk mempercepat program vaksinasi nasional. Perlu diketahui, dari 34 tahanan Polres yang mendaftar vaksinasi hari ini, 3 diantaranya tidak memenuhi kriteria syarat vaksinasi.

“Hanya 31 orang yang bisa dilakukan suntik vaksinasi Covid-19,” tutupnya. (Tatang).