Hukum

Polres Bartim Musnahkan Sabu dan Ekstasi Bernilai Rp1,3 Miliar

Tami Layang, forumhukum.id – Untuk kali kedua Kepolisian Resort  Barito Timur, Kalimantan Tengah  memusnahkan barang berupa sabu dan ekstasi hasil tangkapan dari tersangka IR (23) dan sudah menjadi barang sitaan dengan estimasi nilai Rp1,3 miliar.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan kasus narkoba berupa 497,37 gram sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi,” kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra saat press rilis di Tamiang Layang, Kamis (21/4).

Menurutnya, ditangkap dirumahnya di RT 001 Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba dan ektasi yang disimpan dalam boneka pandan dan ikan.

Sabu dan ekstasi yang ditangkap dan sudah dimusnahkan itu masih satu jaringan dengantangkapan sebelumnya, yakni YEF (43) dan NI (26) yang ditangkap pada Februari lalu di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau.  Indikasi dan modus operandi yang digunakan IR sama dan barang bukti juga berasal dari Pontianak, Provinsi Kalbar.

“Tersangka IR mengambil sabu dan ekstasi dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Barat dan mau diantar ke Bartim, Barut dan Mura,” kata Afandi.

Afandi meminta masyarakat selalu waspada peredaran gelap narkotika yang bisa generasi merusak generasi muda selaku penerus bangsa. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui peredaran gelap narkoba agar memberitahukan ke aparat kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Bartim.

“Jadikan narkotika ini musuh kita bersama dan jika mengetahui segera sampaikan kepada kami untuk kita berantas bersama-sama,” demikian AKBP Afandi Eka Putra.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dipimpin Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sanip, perwakilan Kejari Barito Timur, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta dihadirkan pula tersangka IR (23) dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. (HBI)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum