BeritaTNI - Polri

Polda Kalteng : Kewenangan Penyidik Dicabut Itu Hoax

Palangkaraya, forumhukum.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dikagetkan dengan kabar tidak sedap terkait pencabutan kewenangan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di salah satu media online.

Perihal hal itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro membantah dengan tegas.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun Surat Keputusan (SKep) diterima Polda Kalteng perihal kabar pencabutan kewenangan penyidikan Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Kabar ini tidak benar dan seakan mengada-ada. Tidak ada dan kita tidak pernah menerima surat keputusan terkait itu,” ucap Kismanto, Jumat (27/5/2022) kemarin.

Perwira dengan pangkat melati tiga dipundak itu mengimbau masyarakat secara luas agar lebih teliti dalam menerima informasi yang kebenarannya belum bisa dibuktikan.

Penyebaran berita bohong atau hoax dapat berpotensi terhadap fitnah bagi individu maupun institusi itu dapat terancam tindak pidana.

“Saring sebelum sharing. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng masih bekerja seperti biasa. Kita turut menyayangkan adanya kabar tersebut dari orang yang tidak bertanggungjawab,” kata Kismanto.(HBI)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum