Berita

PNS Bartim ditebas adik ipar, jari tangan nyaris putus

Tamiang Layang – forumhukum.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial YY (38) harus dilarikan ke RSUD Tamiang Layang karena luka tebasan parang di tangan kiri dengan jari nyaris putus, Rabu (20/4) sore.
Informasi dihimpun, YY ditebas MH (35) menggunakan senjata tajam jenis parang. MH merupakan adik ipar YY sendiri.
Kejadian bermula ketika YY datang ke kediaman MH di RT 03 RW 02 Nomor 172 Desa Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur. Saat itu MH yang sedang mencuci pakaian. YY memarahi MH dengan mengungkit peristiwa lama dan meminta MH menceraikan adiknya berinisial SL.
MH menolak dan mendapat tamparan dari YY. Tersangka langsung tersulut emosi dan mengambil parang di dalam rumah di bagian dapur dan langsung menebaskan ke arah YY.
Tebasan parang ke arah kepala mengakibatkan luka di bagian belakang telinga korban. Tebasan kedua pelaku  ditangkis korban hingga tangan kiri korban luka.
MH langsung melarikan diri sambil menenteng sebilah parang ditangan s stelah korban berteriak minta tolong warga setempat.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Sutrisno membenarkan kejadian tersebut dan saat ini dalam proses penyidikan terhadap pelaku yang sebelumnya menyerahkan diri.
Tersangka pelaku MH (35) diamankan Polsek Benua Lima. (Foto: Istimewa). 
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan yang sedang ditangani penyidik Polsek Benua Lima,” kata Sutrisno.
Barang bukti yang diamankan sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang keseluruhan berserta gagangnya sepanjang 54 sentimeter, selembar jaket warna hitam bertulisan Dinas Sosial Barito Timur dan selembar celana kain pendek warna ungu milik korban.
Untuk sementara dikenakan pasal 354 ayat (1) sub 351 ayat (2) KUHPidana berkaitan tindak pidana  sengaja melukai berat orang lain atau dengan sengaja menjadikan luka berat orang lain. (HBI)