Puruk Cahu

Peresmian Sentra Industri Kecil Menengah Furniture Kabupaten Murung Raya

PURUK CAHU– Industri furniture atau Meubel di Kabupaten Murung Raya, yang baru di bangun oleh Dinas Perindustrian UKM, Murung Raya, memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena sumber bahan baku kekayaan Alam yang berlimpah di wilayah Murung Raya, tentu industri furniture ini akan mampu untuk semakin produktif dan berdaya saing melalui kebijakan-kebijakan yang strategis dan koordinasi yang kuat diantara pemangku kepentingan yang membidangi industri furniture ini.

Hal tersebut dikatakan Bupati Murung Raya, Drs. Perdie Midel Yoseph saat meresmikan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Furniture Kabupaten Murung Raya (Komplek Wisata Pasir Putih) Desa Danau Usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (15/12/2021).

Kegiatan acara Peresmian oleh Bupati Murung Raya, Drs. Perdie Midel Yoseph, didampingi Wakil Bapati Murung Raya, Rejikinnor, S.Sos, dan juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura Doni, SP. M,Si, Kepala Dinas Pariwisata pemuda dan olehraga, Drs. Sarwo Mitarjo, Danramil 07/Puruk Cahu Lettu Inf M. Saroni, Camat Murung, H. Fitrianul Fahriman, Kepala Desa Bahitom, Sekretaris Desa Danau Usung, Abdul Rahman, hingga dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah turut menghadiri peresmian Sentral Industri Kecil Menengah.

Bupati Murung Raya, Drs. Perdie Midel Yoseph, menyampaikan dalam sambutannya, Pemerintah daerah dalam hal ini selalu berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha furniture, baik dalam hal perizinan, produksi maupun pemasaran.

“Salah satu upaya pemerintah daerah adalah dengan membangun Sentra IKM Furniture yang bertujuan agar perkembangan furniture di Kabupaten Murung Raya semakin pesat, dengan harapan adanya Sentra ini mampu untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing di dunia usaha industri furniture,” kata Perdie.

Perdie mengatakan, hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 03 tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa dalam pengembangan perwilayahan industri dapat dilakukan melalui pembangunan sentra industri kecil dan menengah dalam mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.

Bupati Perdie, Menambahkan Kegiatan pada hari ini juga merupakan bentuk silaturrahmi kita semua, untuk dapat bertatap muka dalam suasana penuh kedamaian, kegembiraan dan persaudaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Semoga silaturrahmi seperti ini terus terjalin antara pemerintah daerah dengan kalangan pengrajin dan pengusaha industri furniture untuk dapat lebih meningkatkan kerja sama dan sinergi yang bermanfaat dan positif bagi kemajuan pembangunan daerah yang kita cintai ini,” Tambah Perdie. Saat di wawancara oleh awak Media. (Asdi)