Parah !!! Kades Lebo Tidak Koperatif Dipanggil Jaksa, Akhirnya Dijemput Paksa
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Timur jumlah kerugian negara pada pengelolaan keuangan desa Lebo Tahun 2018, 2019, dan 2020 adalah sebesar Rp801 juta
Tamiang Layang, forumhukum.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur menjemput paksa Kepala Desa Lebo berinisial HS karena telah mangkir dari panggilan pemeriksaan saksi sebanyak 3 (tiga) kali dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur TA 2018, 2019 dan 2020.
Setelah dijemput paksa karena tidak koperatif, HS diperiksa sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Barito Timur Daniel Panannangan SH MH membenarkan status HS sebagai tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas Il B Tamiang Layang selama 20 hari kedepan dengan status tahanan Kejari Barito Timur.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, dan tim melakukan ekspose perkara hasil penyidikan dan berdasarkan hasil ekpose perkara tersebut Tim Penyidik Kejari Bartim menetapkan HS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Daniel.
HS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur TA 2018, 2019 dan 2020.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil dan diperiksa diketahui terdapat adanya kegiatan yang fiktif, kegiatan yang tidak sesuai antara RAB dengan Realisasi, pajak yang tidak dibayarkan, serta adanya permintaan fee dari anggaran kegiatan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Timur jumlah kerugian negara pada pengelolaan keuangan desa Lebo Tahun 2018, 2019, dan 2020 adalah sebesar Rp.801.359.074,63,-.
HS selaku Kepala Desa Lebo berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Sangkaan Primair kepada HS yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HBI)