Nyambi Jual Sabu, Karyawan Swasta Di Mantangai Ditangkap Polres Kapuas
Kuala Kapuas – Forumhukum.id Sebut saja TE (29) warga Kec. Mantangai Kab. Kapuas ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Selasa (31/7/2021) pukul 15.30 WIB.
Tersangka diamankan petugas saat berada di G2 kawasan Perkebunan Sawit suatu perusahaan yang berada di Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H.M.M mengatakan, saat tersangka diamankan petugas, ditemukan Barang bukti berupa 5 Buah Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,71 gram (plastik+kristal), 1 buah Hendphone merk Samsung Galaxy A72 warna Hitam, 1 buah Hendphone merk Samsung Galaxy A71, dan uang tunai sebesar Rp. 150 Ribu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut,” tegas Kasat Narkoba saat dikonfirmasi. Kamis (2/9/2021) pukul 11.00 WIB.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.
Kasat Narkoba juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kab. Kapuas.
“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya.
Tersangka ditahan di Polres Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (Tt fh)