Murung RayaPuruk Cahu

Laporan Polisi, Ketua DPD LP2TRI Murung Raya Sudah Dalam Penyelidikan

MURUNG RAYA. Forumhukum.id- Pengaduan Polisi yang dilayangkan oleh Ketua lembaga swadaya masyatakat, LSM LP2TRI Kabupaten Murung Raya, Fahriadi NF ML, sudah dalam penyelidikan oleh pihak yang berwenang, Kapolres Murung Raya, atas perbuatan yang tidak menyenangkan yang terjadi di media sosial Facebook tersebut.

 

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, SIK, SH, MH, saat di konfirmasi oleh awak media Pimpinan umum, melalu pesan singkat whatsaap, membenarkan bahwa ada pengaduan masyarakat dengan nomor DUMAS/04/XII/2021/SPKT dengan pelapor Fahriadi NF ML.

“Ok,,Pak masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskirm, “balas singkat Kapolres Murung Raya, kepada Pimpinan Umum Forumhukum.id, Albert Samad. Sabtu 25/12/2021.

 

Sementara itu ketua DPD LSM-LP2TRI, Murung Raya, Fahriadi, saat di konfirmasi oleh awak media, Kamis (23/12) membenarkan bahwa delik laporan sudah di layangkan ke pihak kepolisian Kapolres Murung Raya. Dalam laporanya yang telah di sampaikan atas perbuatan tidak menyenangkan. ia berahap kepada pihak yang berwenang agar segera mungkin dilakukan proses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undang yang berlaku,” kata Fahriadi.

“Saya secara pribadi sangat keberatan atas perkataan di mensos, dalam tulisanya yang menyebutkan. “Ady Guna/ Fahariadi itu mau ngajak kami bergabung dengan dia, tapi kami menolak, dia malah mamancing dengan komentar yang tidak sopan, makanya kerena kesal saya bilang, kami ini berjuang untuk kemajuan Murung Raya, “tidak seperti anda yang memanfaatkan LSM untuk becari duit, lintah darat, cari duit isi kantong, “tulis balas oleh Akun Mura Emas, kepada Ady Guna/Fahriadi. Hal ini lah sehingga saya laporkan ke pihak yang berwenang, “ungkap Fahriadi.

 

Lanjut Fahriadi, Saya berkeyakinan laporan yang di sampaikan ke pihak Kapolres Murung Raya, segera mungkin dilakukan proses secara hukum, sebagaimana dalam ketentuan Undang Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, jo Kuhap Pidana.

 

“Kasus di media sosial ini, harus ditangani betul betul oleh pihak yang berwenang, agar ada epek jera bagi menggunaan media sosial yang tidak beretika, “kata Fahriadi. (Asdi)