BeritaBerita Utama

Kuota Pelatihan Menulis Berita Ramah Anak Terpenuhi “PWI Beri Kesempatan Peserta Mengikut Secara Daring”

PALANGKA RAYA – Forum Hukum .id, – Pelatihan penulisan berita ramah anak yang dirancang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, sudah siap digelar. Kuota peserta secara luring yang disiapkan, sudah terisi penuh. Meski begitu, PWI masih membuka kesempatan untuk wartawan mengikuti secara daring.

“Kuota hanya 30 orang untuk pertemuan tatap muka. Sisanya diberikan kesempatan mengikuti secara daring. Kita sudah siapkan zoom metting dengan kapasitas 150 orang peserta,” ungkap Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Kalteng, Seventin Gustapatmi, Senin (20/9).

Dijelaskan Vivin, PWI sebetulnya sangat ingin menggelar kegiatan tatap muka dengan peserta yang banyak. Tetapi, secara protokol kesehatan memang tidak memungkinkan. Berdasarkan intruksi Mendagri, peserta tatap muka di dalam ruangan hanya dibatasi 30 orang. Karena itu, jumlah peserta dibatasi sesuai yang sudah konfirmasi.

Bagi peserta yang belum terdaftar, jelas Vivin, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti secara daring. PWI sudah membuka link zoom metting bagi peserta yang tidak berkesempatan hadir secara langsung. Link zoom metting akan dibagikan kepada peserta sebelum penyelenggaraan.

“Pelatihan akan diisi pemateri dari anggota Komisi Kompetensi PWI Pusat Refa Riana, dan Kepala Bidang Pemenuhan, dan Perlindungan Anak, Dinas PPPAKKB Pemprov Kalteng, Mulyo Suharto,” tegas Vivin.

Selain sebagai pengurus PWI Pusat, jelas Vivin, Refa Riana merupakan assessor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang cukup berpengalaman. Beliau mengalami karir sebagai assessor UKW sejak tahun 2015, dan berpengalaman sebagai penguji wartawan Madya. Tentu sangat sayang bagi wartawan yang tidak memanfaatkan moment kedatangan beliau.

Terpisah, Ketua PWI Kalteng M Harris Sadikin menjelaskan, pelatihan penulisan ramah anak merupakan bentuk kepedulian PWI terhadap wartawan. Hal itu melihat banyaknya wartawan yang belum memahami pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA). Apalagi, PPRA mempunyai ancaman sanksi yang cukup berat.

“Pelanggaran PPRA bisa langsung disanksi pidana, tanpa melalui UU Nomor 40 tahun 1999. Meski tahap penilaian akhir apakah ada pelanggaran PPRA atau tidak, tetap menjadi kewenangan Dewan
Pers,” tegas Harris.

Wartawan yang melanggar PPRA, jelas Harris, bisa dikenai sanksi pidana 5 tahun, dan denda Rp5 juta. Tapi untuk jelasnya, silakan besok ditanya langsung dengan narasumber. Masa kedaluwarsa pemberitaan anak mencapai 12 tahun.
Artinya, berita yang ditulis sekarang, masih bisa dijadikan alat bukti hingga 12 tahun mendatang.

PPRA, jelas Harris, menganut sistem hukum dari bawah ke atas. Itu mengisyaratkan, pelanggaran PPRA sepenuhnya tanggung jawab wartawan selaku penulis. Berbeda dengan UU 40 tahun 1999 yang isi pemberitaan merupakan tanggung jawab Pemimpin Redaksi, atau seseorang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab redaksi.

“Jadi pelatihan besok penting bagi wartawan. Jangan terjebak dengan PPRA yang bisa menyandera kita hingga 12 tahun mendatang. Bagi yang tidak sempat mendaftar diperkenankan ikut melalui virtual. Ini kesempatan bagus, untuk lebih mendalami PPRA,” tegas Harris.(Tatang fh

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum