Kejari Kapuas : Humanis di Bidang Datun Tegas di Pidsus
FORUMHUKUM.ID – Kuala Kapuas – Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antar Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas dilaksanakan di ruang Aula Bappeda, di Kuala Kapuas, Kamis (9/3/2023).
Kesepakatan bersama antara Pemda Dan Kejari merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Aparat Penegak Hukum yang mempuyai fungsi sebagai lembaga Pengacara Negara Dalam Kesepakatan Bersama (MoU).
Bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Daerah khususnya maupun diluar dan didalam pengadilan dimana kesepakatan bersama yang mempuyai ruang lingkup berupa Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman,SH.MH, melalui Kasi Intelijen Pada Kejaksaan Kapuas Amir Giri Muryawan,SH.MH mengatakan pada media, kegiatan ini hadir kepala kejaksaan negeri kapuas didampingi kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yudi Subiyanto SH. MH dan Kasubsi Penyidikan M. Ubab Sohibul Mahali, SH., Jaksa Fungsional Mualifatun,SH. beserta Staf Datun Kejari Kapuas.
Sedangkan dari pemerintah daerah Selaku Bupati Kapuas Ben Brahim didampingi Wakil Bupati Kapuas Nafiah lbnoor dan Sekretaris Daerah Drs Septedy beserta seluruh Camat Kabupaten Kapuas dan seluruh Kepala SOPD yang berada dikabupaten kapuas.
Jelasnya lagi dikatakan, hal tersebut menandakan bahwa walaupun kami Humanis dibidang Datun, namun kami juga tetap tegas dibidang Tindak Pidana Khusus,Tegas Amir.
Ditambahkannya lagi terkait Penandatanganan Kesepakatan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Kapuas ini mencerminkan adanya Tekad untuk mengedepankan aturan main Rule of the Game tidak kemudian justru sebaliknya didorong oleh sebuah keinginan untuk memainkan aturan, tapi bagaimana kita taat pada aturan main, bukan pada keinginan untuk memainkan aturan.
Jadi apabila suatu saat nanti kami temukan adanya suatu penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum, maka kami tetap akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,Tutupnya (Tatang Fh)