BeritaBerita Utama

Kedapatan Mencuri, 2 Karyawan PT. Nagabhuana Diringkus

Pulang Pisau, Forumhukum.id – Dua karyawan PT. Nagabhuana Aneka Piranti Unit VI diamankan personil Reskrim Polsek Pulang Pisau, Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di areal Perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kayu sengon tersebut, Rabu (15/09/2021).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ibda Abi Wahyu Prasetyo menuturkan, kejadian bermula saat Agus bersama Eko yang berstatus sebagai saksi, mengecek barang kelengkapan hydrant di Gudang Utility dan ternyata ada kurang / hilang barang berupa Flange (Penyambung Pipa Besi) ukuran 2,5 inchi dalam jumlah cukup banyak.

“Kemudian saksi berinisiatif mencari di tempat pengepul rongsokan yang ada di Jl Lintas Kalimantan. Dan benar ditempat pengepul rongsokan ditemukan barang tersebut,” ujar Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan barang yang dicuri yaitu flange (penyambung pipa besi) sebanyak 70 buah dan penutup flange 1 buah.
Kemudian saksi kembali ke pabrik, dan menanyakan kepada Danru security terkait ciri-ciri pelaku pencurian ini.

“Setelah menemukan 2 pelaku dan diinterogasi oleh security, mereka berdua mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Selanjutnya pihak Scurity melaporkan kedua pelaku ke Polsek Kahayan Hilir untuk di proses lebih lanjut. Untuk kerugian materi dalam kejadian pencurian di PT. Nagabhuana sejumlah Rp.10.300.000.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan Dan akan kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan,” Pungkasnya. (Supri)