Gugatan terhadap PT SEM diputus NO
FORUMHUKUM.ID – Tamiang Layang – Gugatan Misniati terhadap PT Senamas Enegindo Mineral (SEM) dari Rimau Group selaku tergugat dan Fajriansyah selaku turut tergugat diputusan majelis hakim PN Tamiang Layang bahwa gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut Putusan NO.
Ketua PN Tamiang Layang Eva Meita Theodora Pasaribu SH melalui Humas, Arief Heryogi SH MH menyebutkan putusan sidang menyatakan gugatan tidak dapat diterima denga salah satu pertimbangannya karena kurangnya pihak dalam gugatan.
“Gugatan tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya yakni gugatan kurang pihak,” kata Arief Heryogi seperti diansir ANTARA, Senin (5/12).
Dihadapan media, Kuasa Hukum Tergugat PT SEM Firman Akbar menyebutkan bahwa putusan yang dibacakan majelis hakim, sudah sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Sebab, dalam gugatan dengan Nomor Perkara : 21/Pdt.G/2022/PN Tml itu, banyak kekurangan dalam gugatannya secara formil dan belum ke materil.
“Dalam putusannya terkait kurang pihak, sehingga diputus majelis hakim NO atau gugatan tidak dapat diterima,” beber dia.
Mewakili kliennya PT SEM, Firman berharap tidak ada lagi gugatan serupa khususnya terkait jalan tambang yang dijadikan objek persengketaan Karena berdasarkan keterangan kliennya permasalahan jalan dan kepemilikannya sudah selesai.
Masyarakat secara umum diharapkan bertambah dewasa dalam pendidikan hukum dengan adanya perkara tersebut. Bahwa semua permasalahan diselesaikan melalui Pengadilan sehingga ada putusan pengadilan.
“Jadi, kemudiannya ada putusan dari pihak berwenang yakni pengadilan seperti pada perkara ini,” kata Firman.
Kuasa Hukum Fajriansyah, Sulaeman SHmengaku bahwa putusan NO terhadap gugatan Misniati terhadap kliennya merupakan kabar baik.
“Awalnya kita berharap gugatan ditolak,” kata Sulaeman.
Namun, tambah dia, majelis hakim memiliki pendapat lain atas putusannya yakni gugatan tidak dapat diterima. Putusan itu direspon positif. Isi gugatan penggugat dalam pokok perkara itu belum dipertimbangkan majelis hakim.
“Tadi (dibacakan) eksepsi kami juga dipertimbangkan,” kata Sulaeman lagi.
Dalam gugatan Misniati yang diajukan melalui Kuasa Hukum Agus Talis Joni SH ke PN Tamiang Layang , objek gugatan yakni sebuah lahan berukuran lebar 20 meter dan panjang 2.351 meter di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur.
Dalam gugatan, pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dan menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik yang sah, menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp57 miliar dan menghukum tergugat dan turut tergugat membayar kerugian secara tanggung renteng atas kerugian inmateriil sebesar Rp10 miliar. (Res/FH-88)