Kuala Kapuas

Gerak Cepat, Polsek Kapuas Kuala Amankan Lokasi dan Selidiki Motif Pembongkaran Makam

Kuala Kapuas – forumhukum.id – Jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng langsung bergerak cepat mengamankan sekaligus menyelidiki usai menerima laporan masyarakat berkaitan pembongkaran kuburan Alm. Lamiah yang baru dimakamkan Kamis (11/5) lalu.

Kapolsek Kapuas Kuala, Ipda Parmono menjelaskan, dirinya beserta anggota segera ke lokasi pemakaman dibongkar di Desa Sei Teras RT. 14 Kecamatan Kapuas Kuala, disertai tindakan kepolisian seperti pemasangan garis polisi di sekitar pemakaman dan menyelidiki motif pelaku.

Dijelaskan Parmono, beberapa warga dimintai keterangannya terkait pembongkaran makam. Sejumlah anggota juga disebar untuk menyelidiki lingkungan sekitar.

“Hingga saat ini masik kita selidiki dan pelaku juga belum diketahui identitasnya. Saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” terang Parmono  di Kuala Kapuas, Sabtu (14/5/2022).

Dari sejumlah keterangan warga sekitar lokasi kejadian, Andi (50) warga Desa Sei Bakut Kecamatan Kapuas Kuala adalah orang pertama yang menemukan keanehan di kuburan Alm. Lamiah.

Andi saat itu hendak buang air besar dengan melintasi pemakaman dan seketika melihat makam Alm. Lamiah yang juga merupakan mertuanya dalam keadaan tidak wajar.

Kejadian ini membuat geger warga setempat dan akhirnya dilaporkan ke saudara iparnya dan keduanya mendapati kuburan sudah terbongkar dengan kondisi tanah penutup makam sudah berada di atas hingga liang kuburan terbuka. Jenazah almarhumah pun dalam kondisi terapung di dalam liang kubur yang terisi air dan dalam keadaan tidak terbungkus kain kafan lagi.

“Jenazah yang diketahui bernama Alm. Lamiah baru saja dikuburkan pada Kamis (11/5) lalu dan hari ini Sabtu (14/5) sekitar pukul 06.00 WIB kuburannya didapati telah dibongkar,” terang Kapolsek.

“Kami segera mengamankan TKP pembongkaran kuburan dan kasus ini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut karena belum diketahui motif dan modus terhadap adanya galian kuburan tersebut,” ujar Kapolsek Ipda Parmono. (TT/fh/Man)