Barito TimurBerita UtamaHeadlineHukumTNI - Polri

Fordayak Desak Penyelesaian Sengketa Lahan

4 Hari Aktivitas PT ISA Terhenti

 

FORUMUKUM.ID – Tamiang Layang – Aktivitas operasional PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Divisi I Desa Siong Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimnatan Tengah terhenti sejak Kamis (16/3) hingga Minggu (19/3) hari ini.

Terhentinya ativitas perusahan perkebunan sawait itu karena adanya aksi demo penuntutan hak tanah warga yang dikuasakan kepada DPD Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Barsel dan Fordayak Bartim.

Ketua DPD Fordayak Bartim, Rafi Hidayatullah menyampaikan, aksi yang dilakukan pihaknya akan terus berlangsung hingga ada titik terang. Menurut Raffi, penutupan kawasan itu atas kuasa yang diberikan pemilik lahan H. Suprianyoto alias H. Toto.

“Kami menutup kawasan areal pemilik lahan sesuai surat kuasa diberikan, dan sudah dibantu kepolisian menengahi namun tidak ada jawaban dari perusahaan, ” kata Raffi, Minggu (19/3).

Menurutnya, Fordayak akan menutup kawasan dan sekitar di Divisi VI selama manajemen perusahaan belum memberikan jawaban dan keputusan.

“Kami bersikeras agar ini bisa diselesaikan dengan beradat dan bermartabat dengan ada solusi,” kata Raffi.

Rafi menambahkan, Fordayak Bartim dan Barsel turun untuk memeprjuangkan hak warga dimana sebelumnya ada beberapa kali mediasi tanpa ada keputusan dari manajemen perusahaan hingga adanya kasi permotalan.

“Segala operasional perusahaan tidak diperkenankan untuk melintas atau melewati lahan yang diduga diserobot. Permasalahan dan pemortalan akan berlanjut sampai beres,” kata Raffi.

Dia juga menegaskan bahwa Fordayak tidak menahan kegiatan masyarakat dan mempersilahkan.

“Pada intinya kami selaku penerima kuasa mempertahankan hak dan kewajiban sesuai surat kuasa diberikan,” kata Raffi lagi.

Manajemen PT ISA melalui Asisten Kepala Humas dan Legal, Edwin Napitu menyampaikan, terkait persoalan klaim H. Suprianyoto alias H. Toto yang merasa memiliki hak di dalam HGU PT. ISA telah dilakukan beberapa kali mediasi,

Dalam beberapa kali mediasi, baik itu di Aula Kecamatan Paju Epat yang difasilitasi Camat Paju Epat maupun di Polres Bartim yang difasilitasi Sat Intelkam Polres Bartim dan turut hadir juga pemilik lahan yang telah membebaskan lahannya kepada PT. ISA. Namun mediasi-mediasi itu tidak ada titik temu kesepakatan.

“Arahan dari managemen PT. ISA disarankan agar H. Suprianyoto apabila merasa memiliki hak atas lahan atau tanah tersebut untuk bisa menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di pengadilan,” kata Edwin.

Edwin menjelaskan, pada Kamis (16/3) H. Suprianyoto bersama dengan Fordayak Bartim dan Fordayak Barsel memortal pada akses jalan utama kebun PT. ISA tepatnya Divisi 1 Blok D/E 63 yang menyebabkan aktifitas perusahaan terganggu.

Aksi pemortalan tersebut, dari manajemen perusahaan telah menyampaikan pengaduan pada Kamis (16/3) sore ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bartim.

“Atas pengaduan tersebut Polres Barito Timur melalui Satreskrim telah menindaklanjuti dengan mengirimkan undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023,” kata Edwin. (HBI/FH-88)