Berita Utama

Disfungsi Bangunan Politeknik di Murung Raya Diduga Terbentur SE Menristekdikti, Bukan Pandemi COVID   – 19 !!!.

DR. Lukmanul Hakim, SE., M.AP., “ Kurang Kordinasi Lintas Sektor !!“  

DR. Yulianus “ Urusan Bidang Pendidikan Tetap Diranah Disdik“

 

Puruk Cahu, forumhukum.id – Pendirian perguruan tinggi adalah pembentukan akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.

Perguruan tinggi merupakan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan tinggi baik di selenggarakan oleh Pemerintah atau oleh penyelenggara berbadan hukum dengan prinsif nirlaba sesuai dengan peraturan Perundang Undangan yang berlaku .

Pendidikan Tinggi adalah program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan oleh Pemerintah hingga jenjang program magister terapan dan doktor terapan .

Pendirian perguruan tinggi di daerah Kabupaten/Kota berkembang  menunjukan tingkat keberhasilan pengelolaan sistem pemerintahan yang terimplementasi dengan baik, salah satunya sektor pembangunan (SDM) melalui penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, mulai dari tingkat dasar, menengah dan menengah atas, hingga perguruan tinggi dengan tetap intens berkordinasi lintas sektor .

Kabupaten Murung Raya – Propinsi Kalimantan Tengah, genap berusia 20 tahun pada 1 Agustus 2022 tadi. Sebagai daerah pemekaran, sejak era Pemerintahan periode 2003-2008 dan 2008-2013 sudah menunjukan perkembangan kemajuan pembangunan yang pesat, sehingga belenggu keterisolasian sudah diputuskan.

Program Mura Cerdas terus digalakan hingga menjelang masa akhir Pemkab Mura Periode ke II, (2008-2013), tepatnya di tahun anggaran 2012 ditandai dengan pelaksanaan berdirinya Bangunan Gedung Perguruan Tinggi dengan peruntukan Politeknik.

Bangunan diatas lahan  sekitar 40 ribu meter per segi di ruas Jalan Bhayangkara – masuk wilayah Pemerintah Desa Danau Usung, Kecamatan Murung, secara fisik, totalitas bangunan politeknik sudah siap pakai atau dipergunakan.

Seiring berjalanya waktu, fakta sejak tahun anggaran 2012 bangunan politeknik masih belum difungsikan, bangunan ini seolah – olah kehilangan fungsi normalnya (disfungsi), bahkan kabar yang sempat santer beredar adalah wabah COVID–19 sebagai faktor penyebabnya.

Sebelumnya sempat dikabarkan berbagai sumber, Politeknik ini bakal difungsikan dengan harapan dapat menerima mahasiswa baru di tahun 2022 ini. Harapan ini berpangkal dari adanya jalinan kerjasama Pemkab Mura dengan Akademi Pariwisata 17 Agustus 1945 Surabaya. Kabar yang membawa angin segar ini terlanjur beredar di kalangan masyarakat Murung Raya, hingga kini masih tetap dinanti-nantikan kebenaranya.

Polemik Poltek hingga kini terus menuai berbagai kritik, saran dan pendapat dari berbagai elemen masyarakat, mulai birokrat, politikus, hingga akademisi.

Politikus Fraksi PAN sekaligus Ketua Komisi III DPRD Mura, Ahmad Tafruji angkat bicara, COVID-19 bukan menjadi faktor penyebab atau kendala proses tindak lanjut bangunan politeknik.

Tafruji tegaskan politeknik mesti kembali ke marwahnya semula, sebagai sarana pendidikan lanjutan jenjang perguruan tinggi di kabupaten dengan harapa generasi pelajar di Kabupaten Murung Raya tidak lagi keluar daerah melanjutkan studi atau pendidikan.

“Itu artinya cosh (baca biaya,red) pendidikan mereka dapat diminimalisirkan. Semua itu tidak lepas dari konsep Murung Raya Cerdas (Mura Cerdas),” katanya.

“Selama ini Politeknik tidak berfungsi, disebabkan belum mendapatkan Ijin Pendirian Perguruan Tinggi dari Kemendiknas,” ujar Politikus Fraksi PAN itu.

Ditambahkan dia, padahal selama masa pandemi pelayanan usulan mengajukan izin pendirian perguruan tinggi baru ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap berjalan melalui layanan berbasis online.

“COVID-19 bukan menjadi faktor kendala untuk menghentikan proses pengusulan izin pendirian politeknik,” simpul Tafruji lebih menegaskan lagi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya Ferdinan Wijaya, S.pt, M.AP. tidak banyak berkomentar ketika dikonfirmasi melalui perpesanan Whatsapp sejumlah awak media terkait cikal bakal bentuk perguruan tinggi politeknik apakah Swasta atau Negeri ?

Melalui Whatsapp, Kadisdikbud Mura menyebut kemungkinan bentuk dari pelaksanaan pendirian Perguruan Tinggi swasta.“ Kemungkinan PTS dulu,”  jawabnya.

Dikonfirmasikan lebih jauh, Ferdinan Wijaya menegaskan via whatsapp bahwa itu bukan kewenangannya karena kewenangan Disdikbud Mura terbatas hanya pada sekolah tingkat dasar saja atau hingga SMP.

“Bukan wewenang saya pa… Kadisdikbud Kabupaten hanya sampai SMP sesuai tupoksi dan regulasi yang berlaku …tks,” kata Ferdinan pada Rabu (10/8)

Komentar lainya dilontarkan H.Barlin, SE Anggota Legislatif DPRD Murung Raya Fraksi PKS sesuai fungsi pengawasan.

“ Politeknik itu dibangun pada tahun 2012 dan waktu itu masih pemerintahan pasangan WIN,” kata Barlin.

“Seingat saya tahun 2021, pihak pemerintah daerah pernah akan menjalin hubungan kerjasama dengan Akademi Pariwisata dari surabaya, tapi hingga kini tidak menunjukan hasil apa – apa,” imbuh Politikus PKS ini .

Barlin mengaku pernah membaca pemberitaan di group whatsapp yang menyebutkan politeknik belum dapat beroperasi karena terkendala Pandemi COVID-19.  Dia menilai itu keliru.

“Logikanya wabah pendemi COVID–19 di akhir tahun 2019, sementara politeknik ada berdiri sejak tahun 2012, ada selisih waktu tujuh tahun bila memang benar menyikapi dengan serius pengoperasian Politeknik ini,” tutur Barlin.

Dia juga menilai bahwa tidak adanya keseriusan pemerintah daerah saat ini untuk menindaklanjuti kelangsungan dari bangunan gedung perguruan tinggi itu.

“Terkesan tidak ada keseriusan sejak awal dari pihak pemerintah untuk menindaklanjuti kelangsungan dari bangunan gedung perguruan tinggi ini,” kata legislator dua periode itu.

 

Seorang akademisi ilmu politik, sosial dan budaya, DR. Lukmanul Hakim, SE, MAP,  berpendapat lambatnya proses penanganan tindak lanjut politeknik ini disebabkan ada beberapa faktor.

Faktor pertama dikarenakan kurangnya koordinasi lintas sektor dan faktor kedua kurang adanya kebijakan yang mengarah ke inti permasalahan dalam konteks kurang adanya terobosan inovasi dari sektor pihak pemerintah dirasakan tidak begitu greget.

“Sepengetahuan saya ada beberapa perguruan tinggi, diantaranya Universitas Diponegoro (Undip) menawarkan pendidikan vokasi, juga dari Akademi Pariwisata. Namun semua itu tidak lepas adanya beberapa hal yang perlu dipelajari bersama, dalam kontek menyangkut kebutuhan,” katanya.

Lebih lanjut DR.Lukman berpendapat bahwa konsep  politeknik mengusung prodi pariwisata dirasa kurang tepat, tidak kontras dengan kebutuhan daerah seperti Kabupaten Murung Raya, yang didominasi berbagai sektor dunia usaha, baik itu sektor pertambangan, kehutanan, pertanian, dan menyusul usaha sektor perkebunan seperti kelapa sawit bakal tumbuh dan berkembang di daerah Kabupaten Murung Raya. Semua itu tentu membutuhkan tenaga terdidik dan terampil sesuai dengan bidang ilmu keahlianya.

“Selama problem tindak lanjut bangunan politeknik tidak di atasi dengan pola yang tepat, niscaya dikhawatirkan tidak mencapai hasil yang optimal, bahkan bisa memakan waktu lama dalam penyelesaianya,” terang akademisi lulusan Strata 3 keilmuan Politik, Sosial dan Budaya ini berperspektifnya.

“Kita tidak dapat memaksakan konsep pemikiran yang tidak kontras dengan perkembangan dan kondisi dalam konteks kebutuhan daerah itu sendiri. Pengambilan keputusan itu mesti disesuaikan dengan kebutuhan riil yang tidak dapat lepas dari kultur dan kebudayaan melekat pada suatu daerah itu sendiri,“ tambahnya.

Ditemui di ruang kerjanya senin (15/8) DR. Yulianus secara apriory diminta pandanganya sesuai basic keilmuanya di dunia pendidikan mengatakan bahwa Dinas Pendidikan di daerah memiliki tanggung jawab.

“Walau bagaimana pun disdik selaku pemegang otoritas yang membidangi dunia pendidikan sudah menjadi tugas dan kewajiban merumuskan agar politeknik dapat segera difungsikan,” tegas Yulianus mengawali pandapatnya.

“Penanganan politeknik ditangani bukan oleh ahlinya, secara tupoksi tersurat penanganan percepatan pengoperasian politeknik memang masih belum ada, tetapi tersiratnya tetaplah berada diranah dinas pendidikan,” katanya.

Diminta pendapatnya menyikapi adanya Surat Edaran Menristekdikti No.2 tahun 2016 tentang Pendirian Perguruan Tnggi Baru dan dan Pembukaan Program Studi, pemberlakukan moratorium, DR.Yulianus memberikan komentarkan terlepas dari kelembagaanya.

“Dalam dunia pendidikan apa saja semua bisa, asalkan kita fokus dan tetap komitmen dengan pemerintah pusat, konteks komit dalam pengelolaan dan selalu berkoordinasi lintas sektor.” Pungkasnya.

“Selama ini masih belum fokus dan kurangnya keseriusan penanganan, dalam konteks tidak adanya kepanitian yang jelas dan anggaran untuk mengurus semua itu,“ tambah Yulianus.

“Selama ini hanya berdasarkan perintah verbal saja (tanpa ia sebutkan sumber perintah dimaksud) “ Sebenarnya, semua kesimpulan ada di disdik,” kata DR Yulianus singkat.

Latar belakang bangunan poltek seolah olah hilang fungsi normalnya, Diduga terbentur Surat Edaran Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ( Menristekdikti ) No. 2/M/SE/IX/2016 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Baru dan Pembukaan Program Studi, sehingga sulit untuk mendapatkan Izin Pendirian Perguruan Tinggi yang sesuai dengan harapan.

Spesifiknya, Surat Edaran (SE) memuat beberapa poin antaa lain perguruan tinggi baru yang menyelenggarakan pendidikan akademik seperti Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi dilakukan Moratorium dengan batas waktu ditentukan kemudian .

Disebutkan pendirian perguruan tinggi baru diberikan bagi perguruan tinggi Vokasi dan institut teknologi, dan an pemberian pembukaan Prodi hanya untuk Prodi di bidang Science, Technologi, Engineering, dan Mathematic (STEM) .

Dasar SE, memperhatikan perguruan tinggi mencapai angka 4300  lebih per tahun, sebagian besarnya menyelenggarakan pendidikan akademik . Sementara perguruan tinggi (PT) vokasi dan PT akademik yang berorientasi pada pendidikan STEM ( Science , Technologi, Engineering, dan Mathematic ) sangat di butuhkan dimasa sekarang ini .

Surat Edaran Menristekdikti No.2 tahun 2016 inilah menjadi sebagai jawaban yang Diduga menjadi penyebab bangunan Politeknik selama ini seolah olah hilang fungsi normalnya (disfungsi) setidak – tidaknya sejak mulai berlakunya di tahun 2017 .

Entah karna adanya unsur kelalaian pihak berkompeten yang kurangnya koordinasi lintas sektor, seperti yang dikomentarkan DR. Lukman Hakim, atau ditangani oleh bukan ahlinya sebut DR. Yulianus .

Yang jelas COVID  -19 bukan menjadi faktor kendala untuk menghentikan proses pengusulan izin pendirian politeknik seperti yang dikomentarkan Ahmad Tafruji  atau juga karna tidak adanya kewenangan didaerah seperti yang disebutkan Kadisdik Mura “Bukan wewenang saya pa… Kadisdikbud Kabupaten hanya sampai SMP sesuai tupoksi dan regulasi yang berlaku …tks “

Sementara isu berbagai sumber, kepengurusan pendirian perguruan tinggi saat ini sedang difokuskan kajian penanganannya dengan seksama, agar bangunan politeknik tidak lagi mengalami hilang fungsi normalnya. ( Red-01 )

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum