Berita

Diduga Pelaksanaan Pilkades PAW Desa Apar Batu Bartim Ada Kecurangan

Tamiang Layang, forumhukum.id –  Calon Kepala Desa Apar Batu Nomor Urut 1, Edi menggugat pemilihan kepala desa (Pilkades) Penganti Antar Waktu (PAW) Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, karena dinilai Pilkades PAW Desa Apar Batu penuh manuver-manuver dan adanya praktek kecurangan sehingga hasil Pilkades PAW tersebut digugat.

“Kemarin sudah saya sampaikan surat gugatan resmi ke Bupati Barito Timur dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Kapolres, Kejari Barito Timur, Asisten I dan Kabag Tapem Setda Bartim, selanjutnya kepada Camat Awang, Pj Kepala Desa Apar Batu, Ketua BPD dan Panitia Pilkades PAW,” kata Edi di Tamiang Layang, Selasa (19/4).

Dia meminta gugatan Pilkades PAW Desa APar Batu diproses sesuai ketentuan yang berlaku. DIantara gugatan tersebut, Edi meminta Bupati Barito Timur membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa Pilkades PAW Desa Apar Batu Tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Pemilihan dan Pengesahan Kepala Desa Penganti Antar Waktu (PAW) Desa Apar Batu Kecamatan Awang Tahun 2022 Nomor: 07 /BPD-AB/IV/2022, tanggal 14 April 2022.

Ketetapan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak memenuhi tata cara pemilihan Kepala Desa dan sistem peraturan perundangan yang berlaku.

“Salah satunya undangan yang diberikan kepada kami selaku Calon Kepala Desa Apar Batu tidak sesuai dengan acara yang dilaksanakan,” katanya.

Edi meminta Bupati Barito Timur membatalkan atau mendiskualifikasi Calon Kepala Desa PAW Nomor Urut 2 atas nama Rondeson, kerena melakukan kecurangan secara masif dan terstruktur dengan melakukan politik uang yang dibuktikan pemberian uang dan gambar yang bersangkutan untuk dicoblos pada bagian tertentu.

Edi meminta penyelesaian gugatan ini kepada Pemkab Barito Timur melalui Bupati Barito Timur secara arif dan bijaksana agar kejadian Pilkades maupun Pilkades PAW tidak menjadi presiden buruk bagi pelaksanaan demokrasi.

Perlu diketahui, Pilkades PAW Desa Apar Batu telah dilaksanakan Kamis (14/4) kemarin. Ada dua kandidat caon yang bertarung yakni Edi sebagai calon nomor urut 1 dan Rondeson sebagai calon nomor urut 2.

Dalam voting tertutup, Pilkades PAW Desa Apar Batu dimenangkan Rondeson dengan 17 suara dan Edi mendapat 12 suara, dari 29 suara yang ditetapkan sebagai pemilih. Hingga berita ini ditayangkan pihak terkait dan pelaksanaan Pilkades PAW Desa Apar Batu tidak mau memberikan keterangan resmi. (HBI)

Jika ingin content ini hubungi pihak Forum Hukum