Barbuk Dua Kasus Narkotika Dimusnakan, Sabu 45,45 gram Dilarutkan Ke Air Bercampur Pembersih Lantai
Tamiang Layang, forumhukum.id – Barang bukti narkotia jenis sabu seberat 45,45 gram dari dua perkara dari lima orang tersangka dimusnahkan Polres Barito Timur, Polda Kalteng Kamis (2/11) pagi tadi.
Pemusnahan barang terlarang itu dilakukan Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH, SIK bersama Ketua BNK Barito Timur Habib Said Abdul Saleh Al Qadri, Kasi Barang Bukti Kejari Bartim M. Ali Qadri, Wakapolres Kompol Zulyanto Kramajaya, Kabag Ops Kompol Cristian MT Siregar dan Kasat Resnarkoba AKP Sanip,
Pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan dalam air bercampur karbol pembersih lantai dan bayclin pemutih dan di buang ke saluran saptitank itu disakaikan 5 orang tersangka yaitu MA, A, Z, MM, dan SY.
“Kita berkomitmen memberantas narkoba khususnya di Kabupaten Bartim. Selain menindak pelaku, kita juga melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki ketetapan bahwa barang bukti itu harus dimusnahkan,” kata Kapolres AKBP Viddy Dasmasela SH SIK.
Sedangkan sisanya, kata dia lagi, sebagai barang bukti untuk proses hukum lebh lanjut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang. (Res/FH)