Hermon Ajak Bangun Sinergitas dan Kolaborasi
FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Dalam penanggulangan bencana harus sudah mengalami perubahan pola dan paradigma, dari penyelamatan kepada pengurangan resiko bencana yang bertujuan untuk membentuk struktur antisipatif masyarakat supaya tanggap, siaga serta sigap terhadap kondisi kebencanaan.
Hal ini dimaksud, sebelum ada bencana, semua sudah siap menghadapinya baik dari struktur administrasi maupun struktur budaya secara menyeluruh. Demikian disampaikan Pj Bupati Murung Raya Hermon.
Dikatakab, dari berbagai upaya penanggulangan bencana tersebut pemerintah sudah melakukan usaha semaksimal mungkin agar masyarakat Kabupaten Murung Raya yang terdampak bencana banjir ini bisa terlayani secara menyeluruh.
“Ke depanya guna mengantisipasi agar hal yang sama tidak terjadi, maka diperlukan langkah antisipasi sedini mungkin dengan membangun sinergitas, kolaborasi serta akselerasi semua pihak. karena untuk pencegahan dan
penanggulangan bentuk bencana harus dilakukan secara holistic integratif, tidak bisa silakukan secara sendiri-sendiri,” kata Hermon, Kamis (25/1/2024).
Sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, dinyatakan. dengan tegas bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama yakni tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha serta masyarakat. tanggung jawab bersama ini diabadikan pada lambang segitiga biru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNPB) yang memiliki arti harmonisasi hubungan antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam penanggulangan bencana. (Ed)