EksekutifMurung Raya

Tangani Stunting Perlu Pendekatan Multi Sektor

FORUMHUKUM.ID, Puruk Cahu – Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara perangkat daerah penanggungjawab layanan dengan sektor/ lembaga non-Pemerintah dan masyarakat.

Sebagai keseriusan dilaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting dengan intervensi spesifik dan intervensi sinsitif tingkat Kab.Mura, Selasa (11/7/2023).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang Wakil Bupati Mura Rejikinoor berpesan untuk mencegah dan menangani permasalahan stunting di Mi ng Raya perlu melakukan pendekatan multi sektor melalui intervensi layanan spesifik dan sensitif secara konvergensi/terintegrasi yang dilakukan baik dari tingkat Kabupaten, hingga Desa/Kelurahan.

Ia juga menekankan peran multi sektor ini harus dikoordinasikan melalui kelembagaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang ada ditingkat kabupaten, kecamatan dan desa.

“Kami harapkan juga agar para Camat dapat mengarahkan para Kepala Desa untuk melaksanakan rembuk stunting tingkat Desa/Kelurahan bagi desa yang belum melaksanakan dan melaporkan sudah melaksanakan rembuk stunting kepada Sekretariat TPPS Kabupaten,” pesan Rejikinoor. (Ed/FH)