
Jelang Batas Waktu Pelaporan, Pemkab Kapuas Evaluasi Capaian SPM
KUALA KAPUAS, Forum Hukum.id – Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Fery Noah, memimpin rapat koordinasi dan verifikasi pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin (19/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah dan perwakilan perangkat daerah pengampu SPM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi capaian penerapan SPM sekaligus memastikan kesesuaian data pelaporan dengan kondisi faktual dan ketentuan yang berlaku.
Secara umum, capaian penerapan SPM Kabupaten Kapuas menunjukkan perkembangan positif sejak Triwulan I hingga Triwulan III Tahun 2026. Namun, evaluasi dan verifikasi lanjutan tetap diperlukan, terutama pada bidang pelayanan yang belum mencapai target.
Fery Noah menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antarperangkat daerah dalam memastikan validitas data, baik terkait jumlah penerima layanan maupun mutu pelayanan dasar yang diberikan kepada masyarakat.
Ia meminta seluruh perangkat daerah pengampu SPM segera melakukan validasi data, menindaklanjuti hasil verifikasi Inspektorat, serta menyampaikan kendala dan langkah konkret penyelesaian terhadap indikator yang belum mencapai target maupun data yang belum lengkap.
Hal tersebut menjadi perhatian karena batas waktu penyampaian laporan SPM Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan pada 20 Oktober 2026. Oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah diminta menyelesaikan proses pelaporan secara cermat dan tepat waktu.
Fery Noah juga berharap evaluasi SPM dapat menjadi bahan introspeksi bagi setiap perangkat daerah dalam menilai pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Data SPM ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai perangkat daerah dalam menyelenggarakan standar pelayanan minimal kepada masyarakat. Saya berharap melalui penilaian ini, kita bisa mengevaluasi diri, sejauh mana pelayanan yang telah kita berikan kepada masyarakat. Karena tugas dan fungsi pemerintah pada dasarnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi dan verifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap kualitas pelaporan SPM semakin akurat, koordinasi antarperangkat daerah semakin optimal, serta tindak lanjut terhadap berbagai kekurangan dapat segera dilaksanakan demi meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.(Tatang FH)
