
Sita Dokumen dan Kantongi Barang Bukti, Kejari Murung Raya Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU
PURUK CAHU – Forumhukum.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024 yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya. Sebagai bagian dari proses penanganan perkara tersebut, penyidik Kejari Murung Raya sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Murung Raya pada 23 Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Herman Kondo Siriwa, menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan dan pihaknya berkomitmen mengusut penggunaan dana hibah tersebut secara menyeluruh.
“Kasus ini akan terus kami usut sampai tuntas bagaimana penggunaan dana hibah tersebut,” tegas Herman saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Dana hibah yang menjadi objek penelusuran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya dan dikelola KPU Murung Raya untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, dalam rentang tahun anggaran 2023–2024.
Herman menjelaskan, penggeledahan di Kantor KPU Murung Raya dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Dari proses penggeledahan tersebut, Kejari Murung Raya mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk nota-nota dan dokumen pendukung lainnya. “Kita sudah menyita beberapa dokumen, termasuk nota-nota di dalamnya,” ujar Herman.
Menurut Herman, dokumen dan barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan diteliti dan didalami untuk mengetahui secara terang penggunaan serta pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Ia menegaskan, penyelidikan maupun penyidikan perkara tidak berhenti pada pengumpulan dokumen semata. Kejaksaan juga akan mendalami pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran apabila dalam proses hukum ditemukan indikasi adanya tindak pidana. “Intinya, setiap alat bukti akan kami cari, setiap peran akan kami dalami dan setiap aliran uang akan kami telusuri. Siapa pun yang terlibat akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Herman.
Kejari Murung Raya juga menyatakan komitmennya untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel melalui penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Meski demikian, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Sehingga, dugaan penyimpangan maupun keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. (Red/udi)
