
Jejak Peredaran Sabu di Sei Teras Terendus, B Diamankan Dengan 18 Paket dan Rp 7 Juta
Kuala Kapuas—Forum Hukum. id, Gerak-gerik seorang pria berinisial B di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berujung di tangan polisi. B diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebut dirinya diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Informasi itu diterima petugas pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada B. Petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di lokasi yang menjadi sasaran penindakan. Sehari kemudian, Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak dan mengamankan B di lokasi.
Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan badan dan rumah kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, polisi menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut sekitar 2,66 gram, termasuk plastik kemasan.
Tak hanya itu. Polisi juga menemukan sejumlah barang lain yang turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya satu timbangan digital merek CAMRY warna silver, dua pack plastik klip, dua dompet, satu tas selempang merek MONT BLANC warna hitam, satu unit ponsel Samsung A11 warna putih, serta uang tunai Rp7 juta.
Temuan tersebut memperkuat dugaan polisi bahwa barang-barang itu berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Namun, status dan keterkaitan masing-masing barang bukti tetap akan diuji dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara.B bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, B disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta menyusun laporan polisi, berita acara tempat kejadian perkara (TKP), dan sketsa TKP sebagai bagian dari proses penyidikan. Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menyatakan perkara tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut. “Masih dalam penanganan lebih lanjut,” katanya,
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menjadi pimpinan Polres Kapuas dalam penanganan perkara tersebut. Polisi masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.(Tatang FH)
