
Bagian III — Batas Sengketa Perdata dan Pidana, Bukan Sekadar Sengketa Kerja Sama Tidak Semua Sengketa Perdata Menghalangi Proses Pidana
Oleh: Albertho., S.H
Pemerhati Kebijakan Publik, Hukum dan Politik di Murung Raya
ForumHukum.id – Sering muncul anggapan bahwa apabila suatu hubungan hukum bermula dari perjanjian atau kerja sama, maka setiap persoalan yang timbul otomatis merupakan perkara perdata.
Pandangan demikian tidak selalu tepat.
Memang, perselisihan mengenai pembagian keuntungan, perhitungan kerugian, pelaksanaan kontrak, atau wanprestasi pada dasarnya dapat berada dalam ranah perdata.
Namun, apabila dalam hubungan tersebut kemudian muncul dugaan penguasaan dana milik pihak lain secara melawan hak, persoalannya perlu dilihat berdasarkan perbuatan konkret yang terjadi.
Dalam perkara A-B, misalnya, apabila yang dipersoalkan hanya berapa keuntungan masing-masing pihak atau siapa yang menanggung kerugian usaha, maka persoalan tersebut cenderung merupakan sengketa keperdataan.
Tetapi apabila terdapat dugaan bahwa pembayaran pekerjaan telah diterima, sementara modal dan hasil usaha tidak dipertanggungjawabkan dan dana tersebut diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi, maka fakta tersebut setidaknya patut didalami dari perspektif pidana.
Di sinilah pentingnya membedakan sengketa mengenai hak dengan dugaan perbuatan terhadap suatu hak atau harta yang telah berada dalam penguasaan seseorang.
Perbedaan tersebut tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan nama perkara atau hubungan awal para pihak.
Yang harus dilihat adalah fakta, aliran dana, dokumen pembayaran, komunikasi para pihak, kesepakatan kerja sama, serta bentuk pertanggungjawaban terhadap modal.
Lalu bagaimana dengan perkara perdata?
Apabila perkara perdata hanya bertujuan menentukan besarnya keuntungan, kerugian, atau kewajiban berdasarkan perjanjian, belum tentu perkara tersebut merupakan persoalan pendahuluan yang mengharuskan pemeriksaan pidana ditunda.
Berbeda apabila perkara perdata justru menentukan suatu hal mendasar yang menjadi unsur atau dasar penilaian perkara pidana.
Karena itu, keberadaan perkara perdata tidak boleh dipahami secara otomatis sebagai penghalang proses pidana.
Yang harus diuji adalah apakah benar terdapat persoalan prejudicieel geschil.
Bersambung ke Bagian IV: PERMA No. 1 Tahun 1956, Relevan atau Tidak?
