
Bagian I: Bukan Sekadar Sengketa Kerja Sama, Prejudicieel Geschil: Ketika Perkara Perdata Menjadi Persoalan Pendahuluan
Oleh: Albertho., S.H, Pemerhati Hukum dan Politik di Murung Raya.
Dalam praktik penegakan hukum, tidak jarang suatu hubungan hukum melahirkan persoalan yang berada di antara ranah perdata dan pidana.
Karena itu, penting membedakan apakah suatu persoalan benar-benar merupakan sengketa perdata biasa atau terdapat persoalan pendahuluan yang harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum perkara pidana dapat dinilai.
Dalam konteks tersebut dikenal istilah prejudicieel geschil, yaitu persoalan pendahuluan yang penyelesaiannya dapat menentukan atau memengaruhi pemeriksaan perkara pidana.
Dengan demikian, keberadaan perkara perdata tidak serta-merta membuat perkara pidana harus dihentikan atau ditunda.
Yang menjadi pertanyaan justru: apakah persoalan perdata tersebut merupakan dasar yang menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana?
Misalnya, seseorang diduga melakukan penggelapan terhadap suatu benda, tetapi kepemilikan benda tersebut sedang menjadi sengketa serius di pengadilan perdata.
Apabila status kepemilikan itu menjadi dasar untuk menentukan apakah benda tersebut merupakan milik orang lain, maka persoalan perdata tersebut dapat memiliki sifat prejudisial. Di sinilah letak perbedaannya.
Tidak setiap sengketa mengenai perjanjian, pembagian keuntungan, utang-piutang, ataupun kerugian usaha otomatis menjadi prejudicieel geschil.
Sebagai simulasi, penulis mencoba menguraikan prinsip sederhananya adalah: Persoalan A harus ditentukan terlebih dahulu → hasil A menentukan atau memengaruhi penilaian perkara B → maka A dapat bersifat prejudisial terhadap B.
Sebaliknya, apabila perkara pidana masih dapat dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang berdiri sendiri tanpa menunggu putusan perdata, maka keberadaan sengketa perdata tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk menunda proses pidana.
Pemahaman ini penting agar konsep prejudicieel geschil tidak digunakan secara terlalu luas.
Sebab, apabila setiap perkara pidana yang memiliki hubungan dengan perjanjian atau kerja sama dianggap harus menunggu perkara perdata, maka batas antara hukum pidana dan hukum perdata justru menjadi kabur.
Bersambung ke Bagian II: “Ketika Hubungan Kerja Sama Bersinggungan dengan Dugaan Penggelapan”.
