BeritaEksekutifMurung Raya

Menguak Kebenaran Materiil, Pasca-SP2HP?

Puruk Cahu – Forumhukum.Id, Laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sama antara Pelapor (YS) dan Terlapor (APW) masih bergulir di Satreskrim Unit II Pidana Umum (Pidum) Polres Murung Raya.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Informasi (LI) Nomor R/LI/50/IV/2026/SPKT tanggal 30 April 2026. Dalam perjalanannya, penanganan perkara mengalami pergantian Kasat Reskrim dan Kanit II Pidum, serta telah diterbitkan dua SP2HP sebelumnya.

Hingga kini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Pasca pergantian pimpinan satuan dan unit, penyidik kembali menerbitkan SP2HP ketiga tertanggal 18 September 2026. Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa Pelapor telah mengeluarkan sejumlah uang kepada Terlapor untuk membangun dan menjalankan usaha bengkel las kanopi, pekerjaan bundaran, serta pekerjaan SPPG Saripoi dan Duan Arung berdasarkan hubungan kerja sama bagi hasil.

SP2HP juga memuat hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya serta merujuk Perma Nomor 1 Tahun 1959 mengenai penangguhan pemeriksaan perkara pidana apabila terdapat persoalan perdata yang harus diputus terlebih dahulu. Atas pertimbangan tersebut, perkara dinyatakan belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Pelapor melalui Penasehat Hukumnya, yang akrab disapa bang Albert, S.H., menyampaikan keberatan kepada atasan penyidik dan meminta agar sejumlah fakta kembali didalami secara objektif, termasuk mengenai relevansi rujukan Perma Nomor 1 Tahun 1959.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menilai suatu perkara. Namun, menurut kami masih terdapat fakta yang perlu diuji sebelum persoalan ini disimpulkan sebagai hubungan keperdataan semata,” ujar Albert.

Menurutnya, hubungan awal para pihak memang memiliki dimensi keperdataan. Namun, yang perlu didalami bukan hanya bagaimana hubungan tersebut terbentuk, melainkan juga bagaimana modal, hasil pekerjaan, dan penerimaan pembayaran dikelola serta dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak meminta penyidik serta-merta menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Yang kami minta adalah seluruh fakta material diperiksa secara utuh. Apakah akhirnya merupakan persoalan keperdataan atau terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Albert menambahkan, salah satu hal yang perlu diperjelas adalah penggunaan dan pertanggungjawaban modal yang telah dipercayakan Pelapor untuk kegiatan usaha bersama, termasuk hak Pelapor atas pembagian hasil usaha sesuai kesepakatan.

“Yang perlu terang adalah berapa modal yang telah digunakan, pekerjaan apa saja yang telah dilaksanakan, berapa pembayaran yang telah diterima, bagaimana perhitungan hasilnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada masing-masing pihak,” jelasnya.

Menurut Albert, pendalaman tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai hak dan kewajiban para pihak sekaligus memastikan apakah terdapat fakta lain di luar hubungan keperdataan yang perlu dinilai berdasarkan hukum pidana.

“Esensinya, agar persoalan klien kami tidak langsung dikategorikan sebagai perkara perdata tanpa mendalami secara utuh seluruh rangkaian peristiwa dalam hubungan kerja sama tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Albert menyinggung persoalan tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan peristiwa pidana. Menurutnya, berdasarkan uraian perkara, dugaan peristiwa penggelapan berkaitan dengan peristiwa pada tahun 2025.

“KUHP baru berlaku 2 Januari 2026. Karena itu, ketentuan pidana yang relevan harus dilihat berdasarkan waktu terjadinya peristiwa serta ketentuan peralihan yang berlaku. Mengenai hal tersebut, kami tetap mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukannya secara objektif berdasarkan fakta dan hukum,” tutup Albert. (Red-FH)