
Peredaran Sabu Diburu, Polres Kapuas Ungkap 9 Kasus Sepanjang September
KUALA KAPUAS, Forum Hukum. id – Polres Kapuas kembali mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas menangani 9 kasus narkotika dengan barang bukti sabu mencapai 150,03 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman belakang Polres Kapuas, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. memimpin langsung kegiatan press release tersebut. Sejumlah pejabat utama Polres Kapuas, personel Satreskrim dan Satresnarkoba, serta awak media turut hadir.
Berdasarkan laporan polisi yang disampaikan, sembilan perkara tersebut tercatat dalam LP/A/42/IX/2026 hingga LP/A/50/IX/2026, dengan waktu laporan mulai 3 September hingga 24 September 2026.
Kesembilan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dari keseluruhan pengungkapan selama September, Satresnarkoba Polres Kapuas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 150,03 gram.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika yang dilakukan jajaran Polres Kapuas selama September. Penyidik Satresnarkoba melakukan penanganan terhadap perkara-perkara tersebut berdasarkan laporan polisi yang masuk sepanjang bulan berjalan.
Kegiatan konferensi pers berlangsung sekitar satu jam dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama unsur terkait lainnya.
Dengan total 150,03 gram sabu yang diamankan dari sembilan perkara, jajaran Polres Kapuas menunjukkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani sepanjang September 2026.(Tatang FH)
