BeritaKapuas

Kapuas Genjot Pembangunan Desa Rp 245 Miliar di Gelontorkan Tahun 2026, Tahun Depan Disiapkan Hingga Rp 350 Miliar

KUALA KAPUAS, Forum Hukum. id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pesisir dan pedalaman.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Kegiatan Asistensi dan Advokasi Penerapan Reformasi Birokrasi Desa yang digelar Pemkab Kapuas bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Komisi II DPR RI di Aula Tingang Menteng Kantor Bupati Kapuas, Sabtu (26/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Direktur Pengembangan Kapasitas, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Mohammad Noval. Hadir dalam kegiatan itu Bupati Kapuas HM Wiyatno, Anggota DPR RI Komisi II H. Iwan Kurniawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, jajaran pejabat Pemkab Kapuas, Kepala DPMD, serta para kepala desa.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas HM Wiyatno memaparkan sejumlah langkah pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Salah satu program yang tengah berjalan pada tahun anggaran 2026 adalah dukungan pembangunan sarana dan prasarana desa. Pemkab Kapuas telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk masing-masing desa bagi 231 desa, dengan total anggaran mencapai Rp245 miliar, termasuk kebutuhan perencanaan dan pengawasan.

“Anggaran ini dikelola melalui Perangkat Daerah (OPD) teknis agar tata kelola dan kualitas fisiknya terpelihara dengan baik,” ujar HM Wiyatno.

Tak berhenti pada 2026, Pemkab Kapuas juga menyiapkan peningkatan dukungan anggaran pembangunan desa pada 2027. Nilainya direncanakan mencapai Rp300 miliar hingga Rp350 miliar.

Menurut Bupati, peningkatan tersebut akan diarahkan terutama kepada desa-desa yang berada di wilayah pesisir dan pedalaman. Alokasi pembangunan untuk desa-desa tertentu bahkan direncanakan berada pada kisaran Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per desa.

Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Kapuas juga tengah memproses pemekaran Kecamatan Mentangai. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Jika terealisasi, jumlah kecamatan di Kabupaten Kapuas akan bertambah dari 17 menjadi 19 kecamatan.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Kapasitas, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Mohammad Noval mengatakan reformasi birokrasi desa kini diarahkan pada tata kelola pemerintahan yang menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.

Arah tersebut, menurutnya, sejalan dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, yang mendorong pendekatan pembangunan berbasis hasil atau outcome-based.

“Desa bukan lagi sekadar objek, melainkan subjek pembangunan,” kata Mohammad Noval.

Untuk memperkuat kapasitas aparatur desa, Kemendagri juga telah menghadirkan berbagai instrumen pendukung, di antaranya platform pembelajaran digital LMS Pamung Desa dan program Desa Berdampak.

Keduanya diarahkan untuk membantu aparatur desa meningkatkan kapasitas secara lebih efisien dan berkelanjutan, sehingga reformasi birokrasi tidak berhenti pada pembenahan administrasi, tetapi berujung pada manfaat yang dirasakan masyarakat.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi II H. Iwan Kurniawan mengapresiasi langkah Pemkab Kapuas dalam memperkuat pembangunan desa. Ia menilai besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa harus dibarengi dengan tertib administrasi dan pendampingan yang memadai.

“Kedatangan kami ke daerah adalah untuk menyerap aspirasi langsung dari para kepala desa. Pengelolaan dana yang besar harus diimbangi dengan pertanggungjawaban tertib administrasi agar dana desa benar-benar membawa manfaat bagi kesejahteraan warga,” tegas Iwan Kurniawan.

Melalui kegiatan asistensi dan advokasi tersebut, Pemkab Kapuas, Kemendagri, dan DPR RI mendorong agar penguatan birokrasi desa berjalan seiring dengan percepatan pembangunan. Dengan demikian, peningkatan anggaran dan program pembangunan di tingkat desa diharapkan dapat dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. (Tatang FH).