
Polisi Ringkus Pria Diduga Edarkan Sabu di Kapuas, 25,11 Gram Barang Bukti Diamankan
Kuala Kapuas , Forum Hukum. id – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas kembali mendapat perhatian aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial H.P. yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 11.40 WIB. Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas H.P. yang disebut kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa H.P. berada di lokasi yang kemudian menjadi tempat penindakan.
Petugas selanjutnya mengamankan H.P. di lokasi. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan dan sarana angkutan yang digunakan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 25,11 gram, termasuk kemasan plastik.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu jaket merek House of Smith warna biru abu-abu, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan list biru bernomor polisi KH 3837 UJ beserta kunci kontak, satu unit telepon seluler Realme C53 warna hitam, serta satu buah plester warna cokelat.
Seluruh barang bukti bersama H.P. kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, H.P. disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menyebut tindakan kepolisian dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui jajaran Satresnarkoba memastikan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Seluruh barang bukti bersama H.P. kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, H.P. disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menyebut tindakan kepolisian dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui jajaran Satresnarkoba memastikan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan terlapor dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat laporan polisi, berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta sketsa TKP.
Kasus kini masih berproses di Polres Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Status dan keterlibatan hukum H.P. selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.(Tatang FH)
