
Bupati Kapuas Evaluasi CSR 2026, Perusahaan Diminta Perkuat Kontribusi untuk Masyarakat dan Lingkungan
KUALA KAPUAS, Forum Hukum. id – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengevaluasi pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2026. Evaluasi tersebut sekaligus menjadi langkah untuk memastikan kontribusi perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah
Rapat Koordinasi dan Evaluasi CSR/TJSLP Tahun 2026 digelar di Kuala Kapuas, Rabu (23/9/2026), dan dihadiri Bupati Kapuas bersama jajaran pemerintah daerah serta pihak perusahaan yang menjalankan program CSR di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah membahas realisasi dan capaian program CSR perusahaan selama 2026. Berbagai pelaksanaan program dievaluasi untuk melihat sejauh mana kontribusinya terhadap kebutuhan masyarakat, pembangunan daerah, serta kelestarian lingkungan.
Tak hanya mengevaluasi program berjalan, rakor juga membahas rencana kerja dan rencana aksi CSR perusahaan untuk tahun anggaran 2027.
Pemerintah Kabupaten Kapuas mendorong agar program CSR/TJSLP ke depan tidak sekadar menjadi kewajiban perusahaan, tetapi dapat disusun secara lebih terarah dan terkoordinasi dengan program prioritas pembangunan daerah.
Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dinilai penting agar dukungan perusahaan dapat diarahkan pada kebutuhan yang tepat sasaran, sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Kapuas.
Melalui forum tersebut, Pemkab Kapuas juga membuka ruang koordinasi untuk membahas berbagai persoalan dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan CSR/TJSLP.
Rakor ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kemitraan dengan dunia usaha, sehingga keberadaan perusahaan di Kabupaten Kapuas dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Tt FH)
