
Cegah Karhutla Meluas, Polres Kapuas Dorong Sinergi Warga hingga Perusahaan
KUALA KAPUAS, Forum Hukum . id – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh berhenti pada pemadaman setelah api berkobar. Pencegahan sejak dini, peningkatan kesadaran masyarakat, hingga kejelasan tanggung jawab pengelolaan kawasan menjadi kunci untuk mencegah karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Pesan mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Peningkatan Kesadaran Masyarakat Guna Mencegah Eskalasi Karhutla dalam Rangka Memelihara Kamtibmas Kondusif, yang digelar Polres Kapuas, Senin (14/9). Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati menegaskan, forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang diskusi, tetapi diharapkan melahirkan langkah konkret dalam menghadapi karhutla, mulai dari pencegahan, pembasahan, pemadaman hingga penindakan.
Menurutnya, karhutla merupakan persoalan bersama yang tidak dapat dibebankan hanya kepada kepolisian atau pemerintah daerah. Masyarakat, masyarakat adat, maupun perusahaan memiliki peran penting dalam mencegah api muncul dan meluas. “Penanganan karhutla merupakan tugas bersama. Tidak hanya polisi atau pemerintah daerah, tetapi harus melibatkan seluruh unsur,” ujar Susilowati.
Asisten I Setda Kapuas Romulus menambahkan, dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan. Asap dan kebakaran juga dapat mengancam kesehatan serta mengganggu kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan dinilai jauh lebih penting dibandingkan hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar.
Hal senada disampaikan Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 TA 2026 Arofiek Aprilian Riswanto. Ia menekankan bahwa penanganan karhutla membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk melibatkan masyarakat secara luas dan masyarakat adat. “Langkah pencegahan harus dikedepankan sebelum kebakaran terjadi,” tegasnya.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Pangeran S Pandiangan mengingatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan biaya besar. Besarnya sumber daya yang harus dikerahkan untuk memadamkan api menjadi alasan kuat agar pencegahan ditempatkan sebagai prioritas.
Dari unsur masyarakat adat, Damang Kepala Adat Manli menyampaikan bahwa pembukaan lahan tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Salah satunya melalui pembuatan sekat serta pembersihan batas lahan agar api tidak mudah merembet ke kawasan lain.
Sementara itu, Serdik Andi Muhammad Iqbal menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni akurasi data kawasan yang terbakar. Menurutnya, data lokasi kebakaran diperlukan untuk memastikan status lahan, apakah berada di kawasan masyarakat atau masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Ia juga mendorong adanya nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan karhutla di kawasan IUP. Dengan pembagian tanggung jawab yang jelas, upaya pencegahan dapat dilakukan lebih terukur sekaligus menjadi dasar dalam penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Ketua PWI Kabupaten Kapuas Suhartoyo menawarkan pendekatan berbeda untuk menekan potensi kebakaran. Menurutnya, kawasan yang setiap musim kemarau rawan terbakar perlu diarahkan menjadi lahan produktif yang mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Pendekatan tersebut dinilai dapat menumbuhkan rasa memiliki. Ketika lahan memberikan manfaat ekonomi, masyarakat akan memiliki kepentingan langsung untuk merawat dan menjaganya dari ancaman kebakaran. “Dengan begitu, masyarakat akan ikut merawat dan menjaga lahan tersebut,” ujar Suhartoyo.
FGD tersebut menegaskan bahwa perang melawan karhutla tidak cukup dengan mengejar api setelah kebakaran terjadi. Kesadaran masyarakat, ketegasan terhadap pengelolaan kawasan, keterlibatan perusahaan, penguatan peran masyarakat adat, serta sinergi antarinstansi harus berjalan bersamaan.
Dengan pola penanganan yang lebih mengedepankan pencegahan, karhutla diharapkan tidak berkembang menjadi persoalan lingkungan sekaligus gangguan kamtibmas. Api dicegah sebelum membesar, lahan dijaga, masyarakat mendapat manfaat, dan Kapuas tetap kondusif.(Tatang FH)
