BeritaKapuas

Pansus III DPRD Kapuas Setujui Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Sejumlah Pasal Diminta Disempurnakan

Kuala Kapuas, Forum Hukum. id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui pembahasan bersama dengan sejumlah catatan penyempurnaan yang perlu dilakukan sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat pembahasan dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, H. Abdullah, S.E., pada Senin (20/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Pansus III serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Abdullah mengatakan, perubahan regulasi KTR dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Perubahan ini sekaligus untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari dampak konsumsi rokok dan produk tembakau,” ujarnya.

Dalam raperda perubahan tersebut, cakupan Kawasan Tanpa Rokok diperluas. Pengaturan tidak hanya berlaku terhadap rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik.

Selain itu, regulasi tersebut turut mengatur keberadaan taman ramah anak, pembatasan penjualan rokok, serta pengendalian terhadap iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.

Dalam proses pembahasan, sejumlah anggota DPRD sempat mempertanyakan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari sektor iklan rokok.

Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menjelaskan bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani berbagai penyakit akibat konsumsi rokok dinilai jauh lebih besar dibandingkan pendapatan daerah yang diperoleh dari iklan rokok.

Tidak hanya dari sisi pembiayaan kesehatan, dampak ekonomi akibat menurunnya produktivitas masyarakat karena sakit, mengalami kecacatan, hingga kematian dini juga dinilai memberikan kerugian yang lebih besar.

Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai larangan penjualan rokok melalui media sosial. Sementara untuk perdagangan melalui platform e-commerce masih dimungkinkan dengan ketentuan adanya mekanisme verifikasi usia bagi pembeli.

Dari sisi pengawasan, penerapan aturan nantinya akan melibatkan Satpol PP melalui mekanisme penegakan secara bertahap. Sanksi dimulai dari pemberian teguran hingga dapat berujung pada pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar.

Dalam pembahasan terakhir, Pansus III juga memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan materi raperda. Di antaranya mengembalikan frasa “tidak merokok” pada Pasal 4, melakukan penyesuaian terhadap ketentuan radius pemasangan iklan luar ruang, menghapus ketentuan pidana pada Pasal 30, serta menyesuaikan besaran denda pada Pasal 36 agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abdullah menjelaskan, setelah seluruh catatan dan penyempurnaan tersebut ditindaklanjuti, Raperda Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok akan memasuki tahapan selanjutnya untuk diproses menjadi Peraturan Daerah.

“Regulasi ini diharapkan semakin memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, remaja, ibu hamil, serta masyarakat secara umum dari paparan asap rokok maupun promosi produk tembakau,” pungkasnya.(Tatang FH)