
DPRD Kapuas Matangkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Perlindungan Warga Makin Kuat
Kuala Kapuas, ForumHukum . id – Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah berjalan selama sepuluh tahun terakhir kini akan diperbarui. Tujuannya agar perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok semakin kuat dan sesuai dengan kondisi saat ini.
Pada hari Selasa (13 Juni 2026), Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rapat ini digelar untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Mengapa perlu perubahan? Karena setelah sepuluh tahun berjalan, banyak hal yang berubah. Wilayah perkotaan semakin padat, muncul tempat-tempat baru yang rawan terpapar asap rokok, dan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok pun terus berkembang.
Apa yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok? Sederhananya, KTR adalah tempat-tempat yang dilarang untuk merokok. Tujuannya melindungi orang-orang yang tidak merokok, terutama anak-anak, ibu hamil dan lansia, dari bahaya asap rokok. Contoh kawasan tersebut meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan perkantoran.
Dalam rapat yang berlangsung serius namun kondusif ini, Pansus III DPRD bersama perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dan para pemangku kepentingan lainnya membahas beberapa poin penting. Di antaranya adalah perluasan kawasan yang dilarang untuk merokok, penguatan sanksi bagi pelanggar, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan KTR.
“Aturan ini bukan untuk mempersulit perokok, tetapi untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Setiap orang berhak menghirup udara bersih, terutama di tempat umum dan fasilitas publik. Dari sisi kesehatan, ini adalah investasi jangka panjang untuk menekan angka penyakit akibat rokok,” ujar perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan Kabupaten Kapuas semakin serius dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak merokok di kawasan yang sudah ditentukan. (Tatang FH).
