OPINI

Ketika Teguran Tak Menyelesaikan Masalah, Saatnya Ombudsman Menguji Pelayanan Lalulintas ( Part. 2 )

Di Sini Ombudsman Memiliki Ruang

Persoalan tersebut dapat dibawa ke Ombudsman sepanjang konstruksinya ditempatkan sebagai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa aparat atau institusi tertentu telah melakukan maladministrasi.

Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mendefinisikan maladministrasi antara lain sebagai kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat.

Dengan demikian, hemat penulis, yang perlu diuji bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi maladministrasi oleh pihak yang memiliki kewenangan, melainkan apakah dalam penanganan persoalan antrean BBM seperti di SPBU Puruk Cahu terdapat dugaan unsur maladministrasi yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena berdasarkan kondisi yang terlihat di lapangan, aktivitas antrean BBM masih berlangsung secara berulang. Bahkan, meskipun sebelumnya telah ada teguran maupun upaya pengendalian dari aparat, sampai saat ini belum terlihat adanya kepastian mengenai hasil pengendalian yang konkret, efektif, dan berkelanjutan, terutama untuk memastikan agar antrean kendaraan tidak kembali menguasai bahu maupun badan jalan hingga mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan umum.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata mempertanyakan apakah aparat pernah melakukan penertiban, tetapi lebih jauh mempertanyakan sejauh mana tindakan pengendalian tersebut memberikan hasil nyata terhadap persoalan yang hendak diselesaikan.

Sebab, apabila suatu tindakan pengendalian telah dilakukan berulang kali, tetapi kondisi yang sama tetap terjadi, maka secara objektif diperlukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan kewenangan tersebut.

Apakah prosedurnya sudah tepat?
Apakah tindakan yang dilakukan sudah proporsional dengan kondisi di lapangan?, Apakah terdapat tindak lanjut setelah teguran diberikan?

Dan yang paling penting, apakah kepentingan masyarakat pengguna jalan telah benar-benar terlindungi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan terhadap aparat. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pelayanan dan penggunaan kewenangan negara.

Karena itu, jika masyarakat kemudian membawa persoalan tersebut kepada Ombudsman, substansinya bukan meminta Ombudsman menggantikan tugas Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Lalulintas atau memerintahkan tindakan tertentu di luar kewenangannya.

Yang diminta adalah pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah pelayanan dan pelaksanaan kewenangan dalam menangani gangguan lalu lintas tersebut telah berjalan sesuai ketentuan, prosedur, standar pelayanan, serta prinsip pemerintahan yang baik. (Good Governance)

Pada akhirnya, Ombudsman bukan tempat untuk mencari siapa yang salah, melainkan salah satu ruang untuk menguji apakah kewenangan publik telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aparat telah menjalankan kewenangan sesuai prosedur dan telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, maka hal tersebut tentu harus dihormati.

Namun apabila ditemukan adanya kelalaian, pengabaian kewajiban, penyimpangan prosedur, atau bentuk maladministrasi lainnya, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi perbaikan pelayanan publik.

Dengan demikian, pengaduan kepada Ombudsman bukanlah vonis. Pengaduan adalah pintu pemeriksaan.

Dan dalam konteks antrean BBM di Puruk Cahu, pintu itulah yang mungkin perlu dibuka ketika berbagai upaya pengendalian yang selama ini dilakukan belum mampu memberikan kepastian bahwa badan jalan tidak lagi dikuasai antrean kendaraan dan keselamatan pengguna jalan benar-benar terlindungi. ( Selesai )

Oleh: Albertho Samat, S.H.
Pemerhati Pelayanan Publik, Hukum, dan Politik di Kabupaten Murung Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *