OPINI

Ketika Teguran Tak Menyelesaikan Masalah, Saatnya Ombudsman Menguji Pelayanan Lalu Lintas ( Pert.1 )

Antrean kendaraan di SPBU sebenarnya bukan persoalan hukum sepanjang berlangsung tertib dan tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika antrean tersebut berlangsung berulang, kendaraan menggunakan bahu atau badan jalan, arus lalu lintas terganggu, bahkan akses masyarakat pengguna jalan menjadi tidak leluasa.

Dalam kondisi demikian, negara tidak boleh hanya hadir sebagai penonton.

Pertanyaan hukumnya kemudian bukan sekadar siapa yang mengantre dan siapa yang melansir BBM, tetapi juga apakah aparat yang memiliki kewenangan telah menjalankan fungsi pengaturan, penjagaan, pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas secara optimal?

Terlebih apabila benar telah ada teguran berulang kepada pihak SPBU maupun para pelansir, tetapi situasi yang sama tetap terjadi.

Di titik inilah persoalan tersebut patut dilihat dari perspektif hukum administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

Polisi Memiliki Tanggung Jawab terhadap Keamanan Lalu Lintas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan konstruksi hukum yang cukup jelas.

Pasal 200 ayat (1) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.

Lebih jauh, Pasal 200 ayat (3) menyebutkan kegiatan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas antara lain mencakup manajemen keamanan lalu lintas, pengaturan, penjagaan, pengawalan dan/atau patroli, serta penegakan hukum lalu lintas.

Ketentuan tersebut penting untuk dibaca secara utuh.

Artinya, fungsi kepolisian di bidang lalu lintas tidak berhenti pada kehadiran petugas di lokasi ataupun memberikan teguran.

Ada rangkaian fungsi yang harus dijalankan sesuai kebutuhan dan kewenangan, mulai dari pengaturan hingga penegakan hukum.

Karena itu, apabila gangguan lalu lintas terjadi secara berulang dan telah diketahui aparat, publik mempunyai alasan yang wajar untuk mempertanyakan efektivitas tindakan yang telah dilakukan.

Apakah Teguran Sudah Cukup?
Teguran tentu dapat menjadi bagian dari tindakan persuasif aparat.

Namun pertanyaannya:

Bagaimana jika teguran tersebut tidak efektif?. Jika hari ini ditegur, besok kembali terjadi. Jika minggu ini ditertibkan secara lisan, minggu berikutnya kendaraan yang sama kembali memenuhi bahu jalan.

Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus dan menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan lain, maka persoalan tidak lagi semata-mata menyangkut perilaku para pelansir. Ada persoalan mengenai efektivitas penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan kewenangan publik.

Hukum administrasi negara mengenal prinsip bahwa setiap kewenangan pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, tujuan yang tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Maka pertanyaan publik menjadi relevan: Jika kewenangan sudah digunakan untuk memberikan teguran, tetapi persoalan tetap berlangsung, apakah telah dilakukan evaluasi terhadap efektivitas tindakan tersebut? (Bersambung ke Part.2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *