Ada Guru Aktif Belum Punya Rumah, Rumah Dinas SMPN 1 Kapuas Hilir Diminta Segera Dikosongkan
Kuala Kapuas, Forum Hukum .id — Rumah dinas guru milik SMP Negeri 1 Kapuas Hilir di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, menjadi sorotan. Fasilitas yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan guru aktif tersebut masih ditempati oleh seorang guru yang telah memasuki masa purna tugas.
Pihak sekolah berharap rumah dinas tersebut segera dikosongkan dan dikembalikan kepada pihak sekolah agar dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya.
Persoalan ini sebelumnya telah disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Kapuas Hilir kepada Dinas Pendidikan.
Pihak sekolah memohon agar keberadaan rumah dinas tersebut dapat ditata kembali, mengingat saat ini terdapat guru yang masih aktif mengajar namun belum memiliki tempat tinggal.
Selain persoalan pemanfaatan, kondisi rumah dinas juga menjadi perhatian. Rumah tersebut disebut cukup sering ditinggalkan oleh penghuninya sehingga dikhawatirkan kurang terawat dan tidak dapat dipantau secara optimal.
Ketua Komite SMP Negeri 1 Kapuas Hilir menilai rumah dinas seharusnya diberikan kepada guru yang memang masih aktif bertugas dan membutuhkan tempat tinggal.
“Setahu saya, ada guru di sekolah ini yang tidak memiliki rumah tempat tinggal. Alangkah baiknya rumah tersebut ditempati oleh guru yang memang membutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan penghuni di rumah dinas juga bukan semata-mata berkaitan dengan tempat tinggal. Rumah yang ditempati guru aktif dinilai dapat membantu pengawasan terhadap lingkungan sekolah, terutama dari sisi keamanan dan kebersihan.
“Kalau ada yang menempati, sedikit banyak keamanan dan kebersihan sekolah dapat terpantau. Apalagi pada musim kemarau panjang seperti sekarang, kondisi lingkungan sekolah harus lebih diperhatikan,” katanya.
Ia pun berharap Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga rumah dinas tidak dibiarkan dalam kondisi kurang termanfaatkan.
“Kami sangat berharap kepala sekolah dan Dinas Pendidikan dapat mengambil langkah tegas sesuai aturan, agar rumah dinas tersebut bisa kembali dimanfaatkan oleh guru yang membutuhkan,” tegasnya.
Aset Sekolah Diminta Kembali Sesuai Peruntukan
Pihak sekolah pada prinsipnya berharap persoalan rumah dinas ini dapat diselesaikan secara baik dan tidak menimbulkan persoalan baru. Pengelolaan fasilitas milik sekolah dinilai perlu dilakukan secara tertib agar setiap aset yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi kegiatan pendidikan.
Terlebih, rumah dinas tersebut merupakan fasilitas yang keberadaannya berkaitan langsung dengan kebutuhan tenaga pendidik. Jika masih terdapat guru aktif yang membutuhkan tempat tinggal, pemanfaatan rumah dinas dinilai lebih tepat apabila diberikan kepada mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, pihak sekolah masih berharap adanya tindak lanjut dari Dinas Pendidikan sehingga status pemanfaatan rumah dinas tersebut dapat segera ditata dan dikembalikan pada fungsi sebagaimana mestinya.(Tatang FH)
